Realisasi Dana Desa Tahun 2024 Tidak Jelas, Kades Calingcing Diduga Palsukan LPJ dan Tidak Trasparan

- Penulis Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Realisasi Dana Desa Tahun 2024 Tidak Jelas, Kades Calingcing Diduga Palsukan LPJ dan Tidak Trasparan

Sukabumi, Patrolinews86.com – Program Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiyayai program-program pembangunan di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi fakta dan realita yang terjadi di lapangan, Dana Desa dijadikan makanan empuk bagi para kepala desa yang tak tahu malu untuk meraup keuntungan.

Dengan besarnya nilai anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dari APBN, untuk menunjang pembangunan di desa, hak miliaran yang masuk ke rekening desa per tahun. Hal itu membuka peluang bagi oknum Kepala Desa untuk menggasak uang negara dari hasil pajak masyarakat guna dijadikan kepentingan pribadi oknum kepala desa.

Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa Calingcing Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sulabumi dari informasi yang kami kumpulkan, dari laporan Pengaduan masyarakat (Dumas), bahwasanya program Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 dalam penyaluran banyak keganjilan dan tidak efektif dan diduga Dana Desa dijadikan untuk memperkaya diri sendiri oknum Kades.

“Pada pencairan dana desa tahap satu tahun 2024 Pemdes Calingcing menerima Rp 447.038.060,- ada beberapa kegiatan yang diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis dan diduga oknum kades Calingcing menaikkan anggaran atau membuat laporan palsu,” ungkap sumber yang tidak mau ditulis namanya.

Dikatakan, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak efektip pada tahap satu yaitu Pertama , Kegiatan Sistem Aplikasi Desa dengan Nilai Anggaran Rp 228.520.200,- diduga tidak jelas realisasi anggran tersebut.

Kedua , kegiatan Pembangunan Sarana Parasarana Kesehatan (Rehabilitasi Poskesdes Calingcing) Nilai anggran Rp 59.937.500,- dari informasi yang kami peroleh pembangunan tersebut tidak mengacu pada juknis dan RAB dan tidak menghabiskan nominal yang sudah dituangkan dalam RAB.

Ketiga , Kegiatan Pembangunan Sumur Bor Nilai Anggran Rp 24.899.000,- dari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya menghabiskan anggran Rp 15.000.000,- Kemudia dalam pengerjaannya diborong kepihak ketiga.

Jika dilihat dari ketentuan Dana Desa Tentang tata cara penyaluran dan pengalokasian Dana Desa Nomor 50 PMK/07/2017 Pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Dana Desa harus dilakukan secara Swakelola dengan mengutamakan sumber daya lokal dan para pekerja mengutamakan masyarakat setempat. Yang artinya, jika memang Oknum Kepala Desa Calingcing memborongkan pekerjaan yang di ijinkan dari Dana Desa Kepihak Ketiga Satu sudah jelas melanggar aturan dan yang kedua sudah jelas oknum kades mendapatkan keuntungan yang sangat besar, diduga masuk kantong pribadi oknum kades Calingcing.

Ketika mengonfirmasi Suherlan, Kades Calingcing, menyinggung soal pelaksanaan beberapa kegiatan yang tidak efektif dan pekerjaan yang diborongkan ke pihak ketiga, ia tidak bisa menjelaskan, malah ia menjawab sambil terbata-bata seolah-olah ada pertunjukan yang ditutup-tutupi diduga tidak mau terbongkar keburukan di desa.

“Kami sudah menanyangkan sebuah publikasi terkait realisasi pembangunan dana desa kepada salah satu oknum media untuk pengalihan paradigma,” ungkap Oknum Kades Calingcing saat dihubungi via byphone, Karena tim beberapa kali mencoba berkunjung ke desa oknum kades tersebut selalu menghidar.

Menangkapi hal tersebut Lembaga Pemantau Korupsi Pemerintah Desa (LPKP) Wawan Gunawan.SH menegaskan, kami akan melayangkan pelaporan ke beberapa APH mulai dari Kejati Jabar, Polda Jabar, Irda Provinsi Jabar dan DPMD Provinsi Jabar tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Calingcing.

“Karena oknum Kades Calingcing diduga kuat telah menggasak uang negara dan uang rakyat demi kepentingan pribadi dari tahun ke tahun hingga ratusan juta rupiah. Sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara. Jika hal ini dibiarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kades yang tidak tahu malu,” tegasnya. (EG.M )

Berita Terkait

Dana Desa Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pencairan Anggaran Desa Setu Patok 2021–2023
*Pemdes Kertawana Salurkan BLT DD Kepada 34 KPM.*
Pemdes Depok Kecamatan Darangdan Gelas Musdes Untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih*
Giat Ngosrek Bareng Dilingkungan Kantor Kecamatan Darangdan*
Transparansi Pembangunan Kandang Kambing BUMDes Jatimulya Di Pertanyakan
Kapolsek Bojong Polres Purwakarta Pimpin Renovasi Kantor*
Ujer Jainudin Kades  Desa Mangun jaya Kec.Subang  Kab.Kuningan siap bawa perubahan
Pemdes Depok Gelar Musdesus Untuk Pembentukan Koprasi Merah Putih*

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:54 WIB

Audensi dengan Menteri Kehutanan RI, Bupati Kuningan Dorong Kolaborasi Kehutanan dan Keadilan Ekologis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:56 WIB

Layanan “Satu Jam Saja” Terbitkan 74.852 Dokumen dalam 100 Hari Kerja

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:12 WIB

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri*

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:34 WIB

Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025-2030

Senin, 26 Mei 2025 - 21:56 WIB

Target Parkir Rp4,6 Milyar Sulit Tercapai, DPRD Kota Cirebon Soroti Sistem Usang dan Premanisme.

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:42 WIB

Rp 540 Juta Baznas Berikan Bantuan Stimulan kepada Guru Ngaji dan Takmir Masjid

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:37 WIB

LEMBAGA NEGARA PERINTIS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA / DEWAN ADAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Kedahsyatan di dalam fadilah Sodakoh

Senin, 2 Jun 2025 - 20:54 WIB