BPN KETAPANG,
ANGKAT BICARA TERKAIT MEDIASI SENGKETA LAHAN DI DESA DERANUK
Ketapang Kalbar Patrolinews86.com -Berawal dari mediasi sengketa lahan antara KRISTIANUS PUTUI,sebagai warga masyarakat desa deranuk pemilik tanah, dengan managemen PT ASM/CARGIL ,4/6/2024 dari salah satu perwakilan managemen PT ASM / CARGIL
Yang mempertanyakan sertifikat pada
saat mediasi di desa deranuk itu,
perwakilan PT ASM/ CARGIl menyatakan kenapa ada sertifikat di lahan tersebut, padahal itu masuk di areal lahan HGU kami, Terkait pernyataan itu
Maka Tim YLBH Antartika Ketapang dan BGN, mencoba, menelusuri dan konfirmasi kepada badan pertanahan Nasional BPN kabupaten Ketapang,
Setelah Tim investigasi YLBH , ANTARTIKA , sampai di kantor BPN sekitar pukul 10 siang, 4/6/2024,
di terima oleh bidang sengketa BPN ketapang yang bernama Bimo. Dan
Menurut Bimo bahwa betul sertifikat tahun 2015 itu adalah program redis,
yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat,
Dan sertifikat ituh, usianya sudah lebih dari lima tahun ,
Menurut bimo jika sertifikat ituh usianya belum lima tahun, betul penyeleseiannya di sinih, namun jika usia sertifikat itu sudah lebih dari lima tahun maka kami tidak akan menerimanya, jika perusahaan tidak bisa menunjukan hak guna usahanya, kalaupun mau di gugat, silaahkan di pengadilan, karna kami tidak punya kewenangan untuk memanggil siapapun, pungkasnya
Tim bga













