PUTUSAN VERSTEK: APA ITU PUTUSAN VERSTEK, BENTUK, DAN SYARATNYA

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Dalam perkara perdata, tidak hadirnya tergugat di persidangan bukan berarti perkara harus berhenti. Hukum acara perdata mengenal mekanisme putusan verstek, yaitu putusan yang dapat dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Mekanisme ini diperlukan agar proses peradilan tidak terus-menerus terhambat oleh ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara semestinya. Namun, putusan verstek bukanlah jalan pintas untuk memenangkan penggugat tanpa pemeriksaan hukum.

Apa Itu Putusan Verstek?

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat atau wakilnya dalam persidangan, setelah persyaratan hukum acara terpenuhi.

Dasar hukum utamanya terdapat dalam Pasal 125 ayat (1) HIR untuk wilayah Jawa dan Madura. Ketentuan yang sepadan untuk wilayah di luar Jawa dan Madura terdapat dalam Pasal 149 RBg.

Pasal 125 ayat (1) HIR pada pokoknya mengatur bahwa apabila tergugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan dan tidak menyuruh wakilnya untuk hadir, padahal telah dipanggil secara sah, gugatan dapat diputus tanpa kehadiran tergugat, kecuali apabila gugatan tersebut nyata-nyata melawan hak atau tidak beralasan.

Dengan demikian, verstek merupakan mekanisme hukum acara untuk mengatasi ketidakhadiran tergugat, bukan hukuman otomatis atas ketidakhadirannya.

Apa Syarat Dijatuhkannya Putusan Verstek?

Syarat pertama adalah tergugat telah dipanggil secara sah dan patut. Pemanggilan harus dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku. Apabila pemanggilan tidak sah, ketidakhadiran tergugat tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan verstek.

Syarat kedua, tergugat atau wakilnya tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum acara. Hakim perlu memperhatikan keadaan perkara dan ketentuan pemanggilan yang berlaku sebelum melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat.

Syarat ketiga, tidak terdapat keadaan prosedural yang menghalangi pemeriksaan verstek. Sebagai contoh, Pasal 125 ayat (2) HIR mengatur keadaan ketika tergugat telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan pengadilan. Eksepsi tersebut harus diperiksa terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum acara.

Selain itu, Pasal 126 HIR memberikan ruang bagi hakim untuk memerintahkan pemanggilan kembali sebelum menjatuhkan putusan. Artinya, ketidakhadiran tergugat tidak selalu harus langsung berakhir dengan putusan verstek.

Apa Saja Bentuk Putusan Verstek?

Pertama, gugatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Apabila gugatan memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan, hakim dapat mengabulkan tuntutan penggugat, baik seluruhnya maupun sebagian sesuai pertimbangan hukum. Ketidakhadiran tergugat tidak mengharuskan hakim mengabulkan seluruh tuntutan apabila sebagian tuntutan tidak memiliki dasar yang memadai.

Kedua, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan ini dapat dijatuhkan apabila terdapat cacat formal yang menyebabkan gugatan tidak dapat diperiksa atau diterima, misalnya persoalan kedudukan hukum, pihak yang digugat, atau perumusan gugatan yang bermasalah, sesuai keadaan perkara.

Ketiga, gugatan ditolak. Hakim dapat menolak gugatan apabila dalil atau tuntutan penggugat tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan. Dengan demikian, ketidakhadiran tergugat tidak membebaskan penggugat dari keharusan mengajukan gugatan yang jelas, beralasan, dan sesuai hukum.

Ketiga kemungkinan tersebut menunjukkan bahwa hakim tetap memiliki kewajiban menilai gugatan secara hukum. Putusan verstek tidak boleh dijadikan sarana untuk mengesahkan tuntutan yang bertentangan dengan hukum.

Apakah Tergugat Dapat Melawan Putusan Verstek?

Ya. Hukum acara perdata memberikan perlindungan kepada tergugat melalui upaya hukum verzet, yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.

Dasarnya adalah Pasal 129 HIR atau Pasal 153 RBg, sesuai wilayah berlakunya hukum acara. Pada prinsipnya, tergugat yang dijatuhi putusan verstek dapat mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Jika putusan diberitahukan secara langsung kepada tergugat, tenggang waktu pada umumnya adalah 14 hari sejak pemberitahuan tersebut. Jika pemberitahuan tidak disampaikan secara langsung, penghitungan tenggang waktunya dapat mengikuti ketentuan khusus dalam hukum acara.

Karena itu, tergugat perlu segera memeriksa tanggal dan cara pemberitahuan putusan serta berkonsultasi mengenai tenggang waktu yang berlaku. Jangan menganggap tenggang waktu selalu dihitung dengan cara yang sama dalam setiap keadaan.

Melalui verzet, perkara dapat diperiksa kembali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan, dan bukti sesuai ketentuan hukum acara. Namun, pengajuan perlawanan tidak berarti putusan sebelumnya otomatis dibatalkan; hasilnya bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan pengadilan.

Apakah Putusan Verstek Langsung Dapat Dieksekusi?

Tidak selalu. Pasal 128 ayat (1) HIR mengatur bahwa putusan verstek tidak dapat dijalankan sebelum lewat 14 hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 HIR, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan putusan juga harus memperhatikan sifat amar putusan, status hukum putusan, serta persyaratan eksekusi. Tidak setiap putusan dapat langsung dieksekusi hanya karena telah dijatuhkan secara verstek.

Oleh sebab itu, pihak yang menang perlu memahami apakah putusan telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan dan apakah terdapat upaya hukum atau keadaan lain yang memengaruhi pelaksanaannya.

Kuningan, 19 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB