*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Apa itu kejahatan cracking? Cracking dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi pada account pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilangnya atau berubahnya akun tersebut, kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik.
Yang dimaksud dengan “data pengguna account pribadi” adalah data pribadi berupa identitas, kode, simbol, huruf, atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini, di Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi yaitu melalui UU PDP dan peraturan pelaksananya PP 33/2026.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, dalam konteks pemanfaatan teknologi seperti kasus cracking (pembajakan) pada kasus yang Anda tanyakan, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights) yang mengandung pengertian:
1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Salah satu prinsip pelindungan data pribadi dalam UU PDP adalah pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 ayat (2) huruf e UU PDP.
Berdasarkan pasal 38 UU PDP jo Pasal 130 PP Nomor 33 Tahun 2026, Pengendali data pribadi (misalnya platform media sosial atau platform di mana Anda membuat akun) wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menggunakan sistem keamanan terhadap data pribadi yang diproses dan/atau menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Jika terjadi cracking maka pada dasarnya telah terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, sehingga pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 3×24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi, terhitung sejak kegagalan diketahui secara pasti, patut, dan wajar.
Pemberitahuan itu mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan, sebagaimana dalam pasal 46 ayat (1) UU PDP.
Pengendali data pribadi yang tidak menerapkan pelindungan keamanan data pribadi dengan menggunakan sistem yang andal dan aman, ataupun tidak memberitahukan adanya cracking, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentingan sementara kegaitan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Jerat Hukum Pelaku Cracking
Terhadap pelaku cracking dapat dapat dijerat berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU 1/2023, UU ITE serta UU PDP.
Pertama, dalam UU 1/2023 terdapat ketentuan penggunaan dan perusakan informasi elektronik pada Pasal VII angka 35 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 332 ayat (3) UU 1/2023, sebagai berikut:
Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.
Kedua, tindakan cracking dapat dipidana menurut UU ITE jika memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE jis. Pasal II ayat (5) huruf e dan f UU 1/2026 sebagai berikut.
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.
Ketiga, cracking juga dapat dijerat berdasarkan UU PDP. Berikut bunyi Pasal 67 UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026:
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
Kuningan, 17 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























