Jakarta patrolinews86.com – (14 Oktober 2026) Persidangan Kasus Febrie terus berlanjut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) rencana akan membuka peluang menghadirkan pejabat yang disebut oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di persidangan lanjutan kali ini jika memang diperlukan untuk pembuktian di persidangan nanti .
Hal itu seperti dikata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang mengatakan pemanggilan pejabat terkait bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara. “Sepanjang itu diperlukan untuk pembuktian, bisa saja. Tapi yang fokus kepada yang ada di berkas ya,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (14/10/2026) yang dilansir dari kompas.com. Masih dikata dia (Anang ), untuk sementara Kejagung akan mengikuti perkembangan persidangan untuk melihat fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut. Namun anang menegaskan, pejabat yang ditanyakan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara Febrie saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Yang jelas untuk saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi.
Fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dan majelis hakim. “Tentunya faktanya nanti seperti apa, nanti akan dipertimbangkan oleh penuntut umum dan oleh majelis hakim nantinya.
Anang juga mengatakan perkembangan persidangan juga akan menjadi perhatian dalam mengungkap sumber asal dana dan kepemilikan harta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. “Kita lihat dari dakwaan apa seperti apa. Nanti kita lihat hasil persidangan, nanti perkembangan diikuti saja ya persidangannya.” Ucap dia.
Sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan jabatan untuk mengistimewakan pihak tertentu dalam penanganan perkara hukum. “Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” kata Febrie. Untuk itu Febrie meminta jaksa menguraikan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Febrie, keterangan Direktur Penyidikan, Kepala Subdirektorat Penyidikan, para kepala seksi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya perintah untuk mengistimewakan pihak tertentu. Dia mencontohkan dugaan tindakan berupa tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka, menghilangkan saksi penting, atau merekayasa alat bukti untuk membangun perkara. “Seperti pejabat pengendali penanganan perkara yaitu dirdik, kasubdit penyidikan, para kasi di bawahnya dan para penyidiknya serta jaksa penuntut umum yang harus memberikan keterangan, apakah benar dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan ada petunjuk saya dari Jampidsus untuk mengistimewakan seseorang seperti tidak mentersangkakan, menghilangkan saksi padahal saksi yang penting atau merekayasa alat bukti sehingga mengintruksikan perkara dengan pembuktian secara rekayasa untuk kepentingan saya selaku Jampidsus,” papar Febrie.
Febrie juga mempersoalkan pencantuman namanya dalam transaksi sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan. Menurut dia, penyebutan nama atau hubungan dengan pihak yang melakukan transaksi tidak cukup untuk menjelaskan keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan. “Penyebutan nama saya atau hubungan saya dengan pihak yang bertransaksi, tanpa uraian mengenai tindakan konkret, belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,” ujar Febrie.
Adapun jaksa mendakwa Febrie diduga menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Jaksa menyebut, uang tersebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. “Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Selain uang, jaksa mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Penerimaan saham itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Jaksa mengaitkannya dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI). Febrie juga disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE). Sementara itu, jaksa menguraikan penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie. Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya pada sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Selain itu, harta tersebut disebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ***
























