Apel Senin Camat Bojong Dorong Peningkatan Pelayanan dan Penertiban Banner*

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta Patrolinews86.com – Pemeritah Kecamatan Bojong kembali melaksanakan apel Senin pagi rutin sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kedisiplinan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan semangat seluruh aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Apel dilaksanakan pada Senin 12 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB bertempat dihalaman Kantor Kecamatan Bojong, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bojong Dede Iskandar, SE.AKp.MM dan diikuti seluruh jajaran serta pegawai Kecamatan.

 

Turut mengikutin apel diantaranya para Kasi, Kasubag dan Stap Kecamatan Bojong serta siswa SMA yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

 

Camat Bojong Dede Iskandar dalam arahannya, menyampaikan motivasi kepada seluruh jajaran agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.

 

Menurutnya, pelayan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, keramahan dan profesionalitas.

 

“Mari kita terus meningkatkan pelayan kepada masyarakat. Berikan pelayan dengan sebaik-baiknya, dengan sikap yang ramah, cepat dan responsif. Ada yang menjadi kebutuhan mendesak harus kita layani dengan penuh tanggung jawab. “Ujar Dede Iskandar.

 

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar terus membangun komunikasi yang baik antarbagian, sinergi antar jajaran dinilai penting agar setiap tugas pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Pesan Camat Bojong Dede Iskandar.

 

“Pemerintah Kecamatan Bojong hari melaksanakan kegiatan penertiban Banner yang terpasang ditempat umum sesuai peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat Pasal 15 ayat 1 huruf F yang berbunyi :

 

“Setiap orang dan/atau badan dilarang : Menempelkan selesaikan, Poster, Slogan, Famplet, Sepanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalulintas, Lampu penerapan jalan, Taman rekreasi, Pipa air dan Tempat cagar budaya”

 

Penulis : Bah Endang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Rawan Korupsi Bupati Kuningan diharap Stop Dapur MBG, Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo hari ini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB