Pihak Penggugat dan Tergugat Sepakat Tolak Kehadiran Saksi dari PT Pasundan Raya dalam Persidangan

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleendah Bandung,Patrolinews86.com- Persidangan gugatan tanah pasar Patrol, yang berlokasi di Desa Jelegong, Kutawaringin, Kabupaten Bandung telah berlangsung selama hampir satu tahun, kembali menggelar agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, jalannya persidangan diwarnai penolakan tegas dari pihak Penggugat maupun Tergugat terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I (Pemerintah Desa).

 

Dalam persidangan pada Senin (5/10/2026) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bale Bandung (PNBB) ini, saksi yang dihadirkan adalah Deden Hidayat, yang menjabat sebagai Direktur Utama/Direktur Umum PT Pasundan Raya. Kehadiran Deden Hidayat ditolak keras oleh para pihak, karena PT Pasundan Raya sendiri berstatus sebagai turut Tergugat II dalam perkara ini.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Taufik Nasution, S.H., M.H., menegaskan, bahwa penolakan tersebut berlandaskan pada aturan hukum acara yang berlaku. Selama proses persidangan berlangsung, PT Pasundan Raya (Tergugat II) tidak pernah hadir dan dianggap tidak menggunakan hak hukumnya (zero). “Sesuai aturan hukum acara, setiap pihak yang sudah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan namun tidak menggunakan haknya, tentu tidak etis jika tiba-tiba hadir kembali memosisikan diri sebagai saksi yang seolah-olah mewakili pemerintah desa,” ujar Taufik usai persidangan.

 

Taufik juga mempertanyakan keputusan Pemerintah Desa (Tergugat II) yang memilih saksi dari pihak luar yang sebelumnya abai terhadap proses hukum, alih-alih menghadirkan unsur internal pemerintahan seperti Kasi Pem, Kasi Pertanahan, atau Kepala Dusun (Kadus) yang lebih relevan. Selain itu, jika pihak yang bersengketa diperbolehkan menjadi saksi, hal tersebut dinilai merusak tata tertib hukum acara. “Kalau pihak boleh bersaksi, prinsipil kita ada tiga, nanti semuanya bisa jadi saksi. Para ahli waris kami juga banyak, tidak mungkin jadi saksi semua. Kita tidak ingin proses hukum ini cacat,” tambahnya.

 

Pendapat yang sama juga disampaikan kuasa hukum tergugat para pedagang pasar Patrol, Nugraha Hendrawan, S.H. “Para pedagang Pasar Patrol semuanya ada ratusan orang, kalo mereka semua dijadikan saksi, kapan akan selesainya sidang ini”, ketusnya.

 

Atas kesepakatan penolakan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menunda persidangan dan memberikan waktu dua minggu kepada pihak Pemerintah Desa untuk menghadirkan saksi lain yang kompeten sebelum putusan dibacakan. Para pihak berharap, kesempatan waktu dua minggu yang diberikan oleh Majelis Hakim dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Desa agar tidak menyia-nyiakan waktu persidangan yang sudah berjalan cukup lama. *(I.H. Sianipar / M. Reza FS)*

Berita Terkait

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat
SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING
Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid
HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026
DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT
Kang DS Dorong Para Santri di Kabupaten Bandung, agar Terus Tingkatkan Kapasitas Diri, Berani Tampil, dan Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Satgas TMMD Sengkuyung IV 2026 Boyolali, Bekali Pelajar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Narkoba
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24 WIB

SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:35 WIB

DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB