Kawal Ranperda Ramah HAM, PBH Nusra Satukan Negara, Akademisi dan Kelompok Rentan di Sikka.

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATROLINEWS86.COM – MAUMERE.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sikka Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) mulai memasuki tahapan penting.

Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) menggelar forum: Laporan Hasil Asistensi Draft Ranperda Kabupaten Sikka Ramah HAM dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Homestay Rindu Lokaria, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, pada hari ini, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan do’a bersama.

Forum ini menjadi ruang untuk menyampaikan hasil asistensi sekaligus membuka pembahasan mengenai penguatan perlindungan, penghormatan dan juga pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka.

Dari PBH Nusra, penyusunan regulasi Ramah HAM tidak cukup hanya menghasilkan dokumen hukum.
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, terutama kelompok-kelompok rentan.

Setelah berakhir kegiatan, awak media PATROLINEWS86.COM mewawancarai Koordinator Program PBH Nusra : Pieter Embu Gusi, terkait latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperda Kabupaten Sikka Ramah HAM.

Dalam wawancara tersebut, Pieter Embu Gusi menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda tersebut berangkat dari hasil survei dan riset mengenai kondisi perlindungan HAM, khususnya terhadap kelompok-kelompok rentan di Kabupaten Sikka.

Lanjut, Pieter, bahwa dukungan kebijakan terhadap kelompok rentan masih perlu diperkuat.
Karena itu, PBH Nusra mendorong adanya perhatian dan kemauan politik pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan penghormatan HAM.

Ia juga berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sikka dapat menerima dan menindaklanjuti gagasan tersebut, sehingga nantinya terdapat landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan bagi kelompok rentan maupun masyarakat Kabupaten Sikka secara luas.

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari sejumlah kelompok yang menjadi bagian penting dalam pembahasan perlindungan HAM, yakni dari kalangan : transpuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta perwakilan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Sikka.

Selain unsur komunitas, forum ini juga dihadiri dari: unsur pemerintah daerah, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka, turut hadir : Yosef Nong, S.H., M.H., YN Dwytha Malywanni Woga, S.H., dan Adrianus Bisara Riwurua, S.H.

Sedangkan dari tim akademisi, turut hadir: Dicky Armando, S.H., M.H., Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H., dan Isaac Rahman G. Beni, S.H.

Selain itu dari Fajar Sikka, Hendrikus Kelan atau biasa disapa (Bunda Mayora), serta Yayasan PAPHA Indonesia yang diwakili Emilianus Esek Soge, S.Pd.

Dari PBH-Nusra hadir Koordinator Program, yaitu : Pieter Embu Gusi, sedangkan dari perwakilan GMNI hadir: Michelson Moa Popi.

Dalam wawancara dengan media ini pada 19 September 2026, Kabag Hukum Pemda Sikka: Yosef Nong, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan rencana penyusunan Ranperda tentang Disabilitas yang didorong berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya masyarakat Kabupaten Sikka telah menunjukkan perhatian terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, meskipun dorongan tersebut dilakukan secara mandiri dan dengan keterbatasan pendanaan.

Lanjut, Yosef, bahwa apabila Ranperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun rencana aksi dan menyiapkan dukungan anggaran melalui perangkat daerah terkait.

Hal tersebut mencakup penyediaan fasilitas publik yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas, seperti trotoar, toilet, ruang publik serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Yosef Nong juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap kelompok rentan mencakup kelompok dengan kondisi tertentu, termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP).

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta, dilanjutkan dengan do’a penutup, dan makan minum bersama dalam suasana penuh kekeluargaan.***

 

Screenshot 20260924 000630

Berita Terkait

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Rawan Korupsi Bupati Kuningan diharap Stop Dapur MBG, Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo hari ini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB