DPUPR Indramayu Diminta Awasi Proyek Irigasi NIWO Senilai Rp.3,83 Miliar Diduga Tidak sesuai Dengan Ketentuan Tehnis

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com-

Pelaksanaan proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi NIWO di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendapat sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (10/9/2026), ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pekerjaan, khususnya pada pengecoran dasar saluran dan pemasangan senderan miring.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai pelaksanaan sebesar Rp.3.830.060.000  dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender.

 

Informasi pada papan proyek menyebutkan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1.000 Hektare dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota. Adapun sub kegiatannya adalah Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan.

 

Dalam pantauan di lokasi, proses pengecoran bagian dasar saluran irigasi diduga dilakukan ketika masih terdapat lumpur pada area yang akan dicor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dasar pekerjaan dan kesesuaiannya dengan metode pelaksanaan konstruksi yang dipersyaratkan.

Selain itu, pemasangan senderan miring juga menjadi perhatian. Material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang seharusnya diterapkan. Namun, untuk memastikan apakah material dan metode pemasangan benar-benar menyimpang dari spesifikasi kontrak, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap mutu, kekuatan, dan ketahanan bangunan irigasi yang dibiayai oleh uang negara. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait perlu mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Bupati Diminta Turun Tangan, Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap kualitas pembangunan daerah berharap Bupati Indramayu Lucky Hakim dapat meninjau langsung proyek irigasi tersebut. Pengawasan di lapangan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, anggaran, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan, kualitas material, metode pengecoran, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak.

Apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, pihak yang memiliki bukti dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Pekerjaan Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi NIWO.

IMG 20260916 WA0020

 

Lokasi Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

– *Kegiatan:* Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi di Bawah 1.000 Hektare dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota.

– *Sub kegiatan:* Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan.

– *Sumber dana:* APBD Tahun Anggaran 2026.

– *Nilai pelaksanaan:* Rp.3.830.060.000.

– *Waktu pelaksanaan:* 150 hari kalender.

– *Penyedia jasa:* CV Mata Baswara.

– *Instansi terkait:* Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak  CV Mata Baswara maupun DPUPR Kabupaten Indramayu mengenai dugaan pengecoran dasar saluran bercampur lumpur dan penggunaan material senderan yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana proyek, DPUPR Kabupaten Indramayu, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Catatan penting: Data nilai proyek, lokasi, penyedia jasa, dan waktu pelaksanaan  pengerjaan sudah dimasukkan berdasarkan  dokumen  proyek tersebut, untuk tuduhan korupsi  buat barang bukti, dapat dinyatakan sebagai fakta  BB  Barang Bukti dan hasil Pantauan Awak Media . Untuk memperkuat berita, tambahkan foto atau video kondisi dasar saluran saat pengecoran, detail material senderan, serta konfirmasi kepada pengawas proyek dan DPUPR. Disaat pantauan awak media dan kontrol sosial diproyek tersebut tidak ada pengawasan dan tidak ada paelaksana  di lapangan kerja,’’ tegasnya. (Agus Sulist/@ts)

Berita Terkait

Sekjend DAN-RI Sultan Malik Samudera Pasai Aceh dan Prof. Purnomo Yusgiantoro Bahas Akselerasi PSN PT Korina Refinery Aceh, Proyek Raksasa Energi USD 16 Miliar Dolar
DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya
Akal akalan Proyek Drainase di Bandar Surabaya Berpotensi ada Penyimpangan APBD
Tidak Hanya Indonesia, Suara Wilson Mewakili Masyarakat Dunia
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:05 WIB

DPUPR Indramayu Diminta Awasi Proyek Irigasi NIWO Senilai Rp.3,83 Miliar Diduga Tidak sesuai Dengan Ketentuan Tehnis

Jumat, 7 November 2025 - 05:42 WIB

Sekjend DAN-RI Sultan Malik Samudera Pasai Aceh dan Prof. Purnomo Yusgiantoro Bahas Akselerasi PSN PT Korina Refinery Aceh, Proyek Raksasa Energi USD 16 Miliar Dolar

Minggu, 2 November 2025 - 23:35 WIB

DK PBB Adopsi Morocco Autonomy Plan, Wilson Lalengke: Jalan bagi Perdamaian dan Pemulangan Pengungsi Kamp Tinduof

Minggu, 2 November 2025 - 01:31 WIB

Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global

Sabtu, 1 November 2025 - 20:55 WIB

Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB