Boyolali – Patrolinews86.com.
Belakangan ini masyarakat Boyolali dihadapkan pada maraknya ajakan untuk mengikuti demonstrasi yang ditujukan kepada Bupati Boyolali. Ajakan tersebut beredar melalui media sosial dan berbagai WhatsApp Group. Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah poster, video pendek, atau pesan berantai dapat menyebar kepada ribuan orang hanya dalam hitungan menit.
Situasi seperti ini perlu disikapi secara tenang, kritis, dan rasional, ujar Christanto.
Tulisan ini bukan untuk mengajak masyarakat Boyolali ikut atau tidak ikut demonstrasi. Sebaliknya,masyarakat
perlu didorong untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar, tuntutan yang jelas,
penanggung jawab
yang jelas, serta prosedur hukum yang jelas.
Sebab demokrasi bukan sekadar kemampuan untuk turun ke jalan. Demokrasi juga membutuhkan kemampuan masyarakat untuk memeriksa informasi sebelum mengambil sikap.
*Demonstrasi adalah hak, tetapi bukan berarti setiap ajakan demo harus diikuti*
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. UU No. 9 Tahun 1998 secara eksplisit mengakui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
Artinya, masyarakat Boyolali mempunyai hak untuk mengkritik pemerintah daerah, termasuk mengkritik Bupati Boyolali, apabila terdapat kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.
Kritik terhadap pemerintah bukan tindakan anti-pemerintah.
Justru dalam negara demokrasi, pemerintah harus siap dikritik.
Namun terdapat prinsip penting:
> Hak menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab.
UU No. 9 Tahun 1998 mengatur bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga persatuan dan kesatuan.
Karena itu, masyarakat jangan terjebak pada dua ekstrem.
Ekstrem pertama:
> “Jangan pernah demo. Demo itu pasti buruk.”
Ini tidak demokratis.
Ekstrem kedua:
> “Kalau ada ajakan demo, ayo ikut saja.”
Ini juga tidak rasional.
Sikap yang tepat adalah:
> “Periksa dahulu persoalannya, tuntutannya, penyelenggaranya, dan legalitasnya. Setelah jelas, barulah Masalah Utamanya Bukan Demonya, Tetapi Apa Yang Dituntut.
Masyarakat Boyolali sebaiknya tidak bertanya terlebih dahulu:
> “Kapan demonya?”
Tetapi bertanya:
> “Apa masalahnya?”
Kemudian:
> “Apa tuntutannya?”
Dan:
> “Apa bukti bahwa persoalan tersebut benar?”
Ini penting karena demonstrasi yang sehat harus mempunyai objek persoalan yang jelas.
Jika seseorang mengajak:
> “Ayo demo Bupati!”
Pertanyaan berikutnya harus sederhana:
Demo karena apa?
Apakah terkait:
– kebijakan APBD?
– pelayanan publik?
– infrastruktur?
– pendidikan?
– kesehatan?
– bantuan sosial?
– ketenagakerjaan?
– perizinan?
– lingkungan hidup?
– kebijakan pemerintah desa?
– pengadaan barang dan jasa?
– dugaan penyalahgunaan kewenangan?
– atau persoalan politik?
Semua itu harus dapat dijelaskan.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kalimat:
> “Bupati harus turun!”
tanpa mengetahui apa kesalahannya, apa buktinya, dan apa solusi yang diminta.
Kalau tuntutannya tidak jelas, masyarakat berpotensi hanya menjadi massa, bukan menjadi warga negara yang sadar politik.
*Jangan Biarkan Whatsapp Group menjadi Pengadilan*.
Ini bagian yang sangat penting.
Di era digital, WhatsApp Group sering menjadi ruang pertukaran informasi. Tetapi WhatsApp Group bukan lembaga investigasi, bukan pengadilan, dan bukan lembaga negara.
Sebuah informasi yang dikirim berkali-kali tidak otomatis menjadi benar.
Sebuah video yang ditonton ribuan kali tidak otomatis menjadi fakta.
Sebuah poster yang menggunakan logo organisasi tertentu tidak otomatis berarti organisasi tersebut benar-benar menjadi penyelenggara.
Dan sebuah kalimat:
> “Katanya…”
tetaplah “katanya” sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, sebelum meneruskan ajakan demo, masyarakat sebaiknya melakukan digital due diligence sederhana.
Lima pertanyaan sebelum percaya
1. Siapa yang membuat informasi tersebut?
Nama orang atau organisasinya harus jelas.
2. Apa sumber informasinya?
Apakah berasal dari dokumen resmi, pemberitaan media yang kredibel, atau hanya pesan berantai?
3. Apa tuntutannya?
Harus ada tuntutan yang konkret.
4. Apa bukti persoalannya?
Jika menuduh terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada dasar yang dapat diperiksa.
5. Siapa penanggung jawab aksinya?
Demonstrasi bukan kegiatan tanpa penanggung jawab.
*Jangan Langsung Menuduh Provokasi Tetapi juga jangan Menjadi Korban Provokasi*
Ini juga penting.
Ketika muncul ajakan demo, masyarakat tidak boleh langsung mengatakan:
> “Itu provokasi!”
Tetapi masyarakat juga jangan langsung mengatakan:
> “Pasti benar!”
Keduanya sama-sama tidak ilmiah.
Yang diperlukan adalah verifikasi.
Jika memang terdapat persoalan publik yang serius, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan.
Sebaliknya, jika ternyata informasi yang digunakan untuk mengajak masyarakat turun ke jalan adalah informasi palsu, dipotong, dipelintir, atau sengaja dibuat untuk membangun kemarahan publik, masyarakat juga mempunyai hak untuk menolak menjadi bagian dari mobilisasi tersebut.
*Apakah Demontarsi Harus Memiliki Izin..??*
Ada satu kekeliruan yang sering muncul dalam masyarakat.
Sering dikatakan:
> “Demo harus ada izin polisi.”
Secara hukum, konstruksinya lebih tepat disebut pemberitahuan kepada Polri, bukan sekadar meminta izin.
UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh peserta, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan harus diterima Polri selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan.
Pemberitahuan tersebut juga memuat antara lain:
– maksud dan tujuan;
– tempat, lokasi dan rute;
– waktu dan lama kegiatan;
– bentuk kegiatan;
– penanggung jawab;
– nama dan alamat organisasi/kelompok;
– alat peraga; dan jumlah peserta.
Jadi masyarakat yang memperoleh ajakan melalui WhatsApp sangat wajar apabila bertanya:
> “Siapa penanggung jawabnya?”
> “Apa organisasi penyelenggaranya?”
> “Apa tujuan dan tuntutannya?
> “Di mana dan kapan aksinya?
> “Apakah sudah dilakukan pemberitahuan kepada Polri sesuai ketentuan?”
Pertanyaan tersebut bukan sikap pengecut.
Itu justru sikap warga negara yang bertanggung jawab.
*Pemerintah Juga Tidak Boleh Anti Kritik*
Namun ada sisi lain yang tidak boleh dilupakan.
Jika masyarakat memiliki keluhan yang benar, maka pemerintah Kabupaten Boyolali tidak seharusnya defensif terhadap kritik.
UU No. 9 Tahun 1998 juga memberikan kewajiban kepada aparatur pemerintah untuk melindungi HAM, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
Artinya:
Masyarakat punya hak untuk mengkritik.
Tetapi:
Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk mendengar.
Demokrasi yang sehat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik.
Demokrasi yang sehat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik tanpa menganggap kritik sebagai permusuhan.
*Bupati Juga Harus Berani Menjawab*
Jika tuntutan demonstrasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, maka pemerintah seharusnya tidak hanya menjawab dengan:
> “Itu hoaks.
atau:
> “Itu provokasi.”
Jawaban seperti itu tidak cukup.
Pemerintah harus menjelaskan:
– Apa faktanya?
– Apa kebijakannya?
– Apa dasar hukumnya?
– Berapa anggarannya
– Siapa yang menerima manfaatnya?
– Apa dampaknya bagi masyarakat?
– Apa yang akan diperbaiki?
Dengan demikian, terjadi adu argumentasi, bukan adu Kekuatan massa.
*Masyarakat Boyolali Sebaiknya menggunakan 5 Langkah Sebelum turun Kejalan*
Saya mengusulkan prinsip sederhana:
Cek Buktikan, Pahami, Verifikasi, Baru tentukan Sikap.
1. CEK
Cek siapa yang mengajak.
Jangan hanya melihat nama grup WhatsApp.
Cari identitas organisasi atau koordinatornya.
2. BUKTIKAN
Cari bukti persoalan yang dijadikan dasar demonstrasi.
Jika ada tuduhan, tanyakan dokumennya.
3. PAHAMI
Baca tuntutannya.
Jangan hanya membaca poster.
4. VERIFIKASI
Bandingkan informasi dari berbagai sumber. Jangan bergantung kepada satu video TikTok, Facebook, Instagram, atau WhatsApp.
5. BARU TENTUKAN SIKAP
Setelah memahami persoalan, masyarakat bebas menentukan pilihan:
ikut demonstrasi, tidak ikut, menyampaikan kritik melalui jalur lain, atau meminta pemerintah memberikan klarifikasi.
Tidak ikut demonstrasi bukan berarti tidak peduli terhadap Boyolali.
Sebaliknya, ikut demonstrasi juga tidak otomatis berarti seseorang anti-pemerintah.
*Jangan Sampai Rakyat Hanya dijadikan Angka*
Ini yang harus paling diwaspadai.
Dalam setiap demonstrasi terdapat dua kemungkinan.
Pertama, demonstrasi benar-benar merupakan ekspresi kegelisahan masyarakat.
Kedua, masyarakat hanya digunakan sebagai alat mobilisasi kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu masyarakat harus bertanya:
> “Setelah kami turun ke jalan, apa yang akan terjadi?
> “Apa perubahan konkret yang diminta?”
> “Siapa yang bertanggung jawab atas perjuangan ini?”
> “Apakah masyarakat akan mendapatkan manfaat?
> “Atau kami hanya diminta datang, membawa poster, berteriak, kemudian pulang?”
Pertanyaan seperti ini bukan berarti apatis.
Justru ini adalah bentuk kedewasaan politik.
*Boyolali Mwmbutuhkan Masyarakat yang Kritis, Bukan Masyarakat yang mudah dihasut*
Boyolali membutuhkan masyarakat yang berani mengatakan:
> “Kalau pemerintah salah, kritik.
Tetapi juga berani mengatakan:
> “Kalau tuduhannya tidak terbukti, jangan ikut menyebarkan.”
Masyarakat yang demokratis bukan masyarakat yang selalu mendukung pemerintah.
Tetapi juga bukan masyarakat yang selalu menolak pemerintah.
Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang mendukung kebijakan yang benar dan mengkritik kebijakan yang salah.
*Demo boleh, tapi jangan kehilangan akal sehat
UU No. 9 Tahun 1998 sendiri menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan manfaat.
Maka prinsipnya sederhana:
Jika masalahnya benar → perjuangkan.
Jika tuntutannya masuk akal → sampaikan.
Jika pemerintah salah → kritik.
Jika ada dugaan pelanggaran → minta diperiksa.
Jika datanya belum jelas → jangan ikut menyebarkan tuduhan.
Jika aksi dilakukan → lakukan secara damai dan sesuai hukum.
Jika ajakannya tidak jelas → jangan terburu-buru ikut.
Take Home :
Demokrasi Memerlukan Keberanian dan Kecerdasan.
Saat ini, yang diperlukan masyarakat Boyolali bukan sekadar keberanian untuk turun ke jalan.
Yang lebih penting adalah keberanian untuk berpikir.
– Berani bertanya.
– Berani memeriksa.
– Berani mengkritik.
– Berani menyampaikan pendapat.
Tetapi juga berani mengatakan:
> “Saya tidak akan ikut sebelum saya mengetahui persoalannya.”
Itulah demokrasi yang dewasa.
Kita tidak boleh membangun masyarakat yang mudah marah hanya karena sebuah video.
Kita juga tidak boleh membangun masyarakat yang takut mengkritik hanya karena yang dikritik adalah pejabat pemerintah.
Bupati adalah pejabat publik.
Maka kebijakannya memang layak diawasi masyarakat.
Tetapi pengawasan publik harus dibangun di atas data, fakta, argumentasi dan hukum, bukan sekadar kemarahan yang diproduksi oleh media sosial.
Dan kepada masyarakat Boyolali, pesan yang paling penting mungkin sederhana:
> Jangan takut menyampaikan kritik. Tetapi jangan pula mudah diajak turun ke jalan tanpa mengetahui untuk apa ANAK-ANAK MUDA turun ke jalan.
> Periksa siapa yang mengajak. Periksa apa tuntutannya. Periksa apa buktinya. Periksa siapa penanggung jawabnya. Periksa apakah aksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum. Setelah itu, gunakan hati nurani dan akal sehat untuk menentukan sikap.
Sebab dalam demokrasi,
turun ke jalan adalah hak.
Tetapi menggunakan akal sehat sebelum turun ke jalan adalah kewajiban moral sebagai warga negara.
Dan bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali, kritik masyarakat seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial untuk memastikan kekuasaan tetap bekerja untuk rakyat.
Karena pada akhirnya, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah didemo. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu menjawab kritik masyarakat dengan data, transparansi, dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.( Samira )
Sumber:
Anton Christanto Pemerhati, Pengamat Sosial Politik di Boyolali.
Berita/opinipernah tayang media Mudanews.com .pada 06/07/26.
























