Bandung patrolinews86.com – SMA Negeri I Banjaran Kab Bandung Jawa Barat , memberi tanggapan terkait seragam bagi siswa baru yang dijual 880.000/ siswa bagi siswa baru kelas 10 kemarin .
Pihak sekolah menyatakan, pembelian seragam dilakukan oleh pihak koprasi guru yang ada di sekolah, bukan sekolah yang menjual tetapi itu koprasi .Ucap Kehumasan di SMA Negeri 1 Banjaran Kab Bandung yang mengaku bernama Tana saat dipinta tanggapannya terkait penjualan seragam sekolah.

Sementara kepala sekolah SMAN I Banjaran yang bernama Drs.Iwan Kurniawan , saat mau di hubungi dirinya selalu engga ada ditempat , yang kata Tana kehumasan didampingi Jaeni bendahara diakuinya kepala sekolah sedang keluar dengan pengawas sehingga tidak bisa dipinta komentarnya lebih lanjut tentang dugaan penjualan seragam ini.
Tana Juga mengakui penjualan seragam sebesar itu tidak dengan putih abu karena hanya putih abu yang tidak dijual disini. Disinggung tentang besarnya anggaran pemeliharaan yang mencapai Rp.500 juta per tahun dan anggaran pembelian buku perpustakaan yang mencapai Rp.500 jutaan per tahun, apakah pemeliharaan ada yang lebih urgen buat perbaikan ataupun ada perehaban baik.. Diakui Jaena sebagai bendahara saya baru pak jadi bendahara jadi belum paham tugas dan pungsi saya sebagai bendahara tetapi yang jelas pemeliharaan hanya sifatnya perbaikan kecil aja seperti pengecatan.” Ucapnya.
Ucapan bidang kehumasan juga sama disini Tana menjelaskan bahwa pemeliharaan hanya sifatnya pengecatan tidak ada perehaban ataupun perbaikan yang membutuhkan anggaran besar.

Sementara Larangan penjualan seragam sekolah tidak diatur secara khusus dalam satu Peraturan Gubernur (Pergub) tunggal yang berlaku nasional, diatur melalui regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198) dan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 (Pasal 12). Di tingkat daerah, aturan ini diturunkan melalui kebijakan turunan seperti Pergub No. 32 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah dan edaran teknis Disdik).
Dasar Hukum Utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010: Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, serta melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru pada waktu tertentu.
Peraturan/Edaran di Daerah: Di wilayah tertentu seperti Jawa Barat, kebijakan ini dipertegas melalui aturan tata kelola komite dan Surat Edaran Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan praktik bisnis seragam.
Poin-Poin Larangan bagi Sekolah
Tidak Boleh Menjual: Satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, komite, maupun koperasi sekolah dilarang memperjualbelikan seragam atau bahan seragam kepada siswa.
Tidak Boleh Mengarahkan: Sekolah dilarang mengarahkan atau memaksa orang tua siswa untuk membeli seragam (termasuk seragam khas atau pakaian olahraga) ke toko atau penyedia/vendor tertentu.
Bebas Membeli di Luar: Orang tua berhak dan bebas membeli perlengkapan seragam di luar lingkungan sekolah secara mandiri dengan harga yang lebih terjangkau.
Jika Anda menemui sekolah yang mewajibkan pembelian seragam melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman.
Bersambung…..
























