LSM MAUNG KABOA : Akan sikapi serius dugaan pungutan di Smkn 12 kota bandung yang mencapai Rp.10 juta lebih per siswa

- Penulis Berita

Jumat, 16 September 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto net

Bandung patrolinews86.com – Berbagai permasalah di tiap tiap sekolah tingkat SMA dan SMK saat PPDB ( penerimaan peserta didik baru) terus mencuat  karena pada saat saat itu sudah menjadi kebiasaan lama bahwa banyak permainan apakah ada siswa titipan, ada siswa yang dipaksa harus bayar supaya bisa masuk sekolah apa yang diinginkan aiawa, atau permasalahan disaat PPDB penjualan atribut dan seragam bahkan pungutan untuk sarana dan orasarana pisik bangunan.

Berbagai permasalahan itu  pada ahirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar semuanya sejalan dengan apa yang diharapkan intinya tidak keluar dari aturan yang bisa mengarah kepada unsur pidana atau tidak memberatkan orang tua siswa.

Contoh di Jawa barat, besarnya pungutan di sekolah pada orang tua siswa bagi siswa baru saat PPDB tetap menjadi perbincangan yang pada ahirnya keluarlah aturan Pergub nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah pada sekolah atas negeri, yang intinya pihak sekolah  diperbolehkan melakukan pungutan tetapi harus sipatnya sumbangan yang artian tidak di patok jumlah dan sekemampuan orang tua siswa, kebijakan aturan itu mungkin diambil karena selain masyarakat masih menghadapi paska pandemik covid atau mungkin supaya tidak ada pembebanan berat bagi orang tua siswa disaat ekonomi sekarang lagi kurang bagus atau mungkin ada kebijakan lain .

Meski bergub itu keluar, pada ahirnya gubernur Jabar memberikan himbauan bahwa rapat komite sekolah jangan dulu dilaksanakan rapat rapat ” Dedi supandi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-jawa barat untuk menghentikan dulu kegiatan rapat dengan pihak  komite untuk sementara waktu, kenyataan itu menyusul aksi salah satu ketua komite sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang  mempermalukan orangtua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan di sekolah.

Himbauan Gubernur ataupun aturan larangan saber pungli tentang penjualan  apapun kepada siswa apalagi bentuk pungutan termasuk larangan dan himbauan Gubernur rupanya tidak berlaku bagi SMKN I2 Kota bandung . Paktanya dilapangan  sekolah tersebut kabarnya masih melakukan pungutan  pada  anak didik yang baru dan bukan sebuah sumbangan tetapi pantas disebut pungutan atau pungli, kenapa begitu ?  karena disana seperti disampaikan pada patroli dari pengaduan Lembaga Swadaya Masyakat Maung Kaboa Parahyangan team badan analisa invetigasi dan informasi  kepada media patroli menjelasan bahwa ada kejanggalan di SMK  12 dan akan melakukan laporan pengaduaan atas dugaan Pungli ini kepada aparatur penegak hukum untuk segera di tindak tegas  pada oknum di sekolah tersebut dan apapun itu, itu adalah pungli karena ada nominal .Aneh kan ? Masa hasil rapat bisa me legalkan pungli yang sudah jelas prosesur dan konsekwensi  hukumnya, tetapi apapun itu kita lihat nanti perjalannya.” aku dia

Screenshot 20220917 063534

Orang tua siswa disini menjerit disaat ada brosur yang dikasihkan dari sekolah untuk orang tua siswa dengan rincian Rp. 1.800.000 untuk seragam dan tidak bisa di cicil serta Rp.8.500.000 yang kabarnya untuk uang bangunan yang harus dicicil selama 2 tahun. Jumlah sebesar itu menurut orang tua siswa adalah kecil karena sebelumnya mencapai Rp.12.000.000 tetapi karena abis covid dan ekonomi lagi begini jadi sekarang diturunkan menjadi Rp.10.300.000/ siswa.” Ungkapnya.

Melihat kenyataan ini tentu kita sangat prihatin sekali disaat anggaran dana ( BOS ) bantuan oprasional sekolah besar ditambah lagi bantuan BOPD tetapi dilapangan masih seperti ini, tentu hal ini harus menjadi penyikapan pemimpin diatas baik Gubernur Jabar, Kadisdik Jabar ataupu  saber pungli atau jika perlu pihak tipikor karema mungkin korporasi atau gratipikasi terjadi disini .Pihak komite yang semestinya menjadi perpanjangan tangan orang tua siswa malah dikemas sedemikian rupa agar pungutan menjadi legal.

Bahkan kata LSM Maung Kaboa, dan beberapa sumber lain di lapangan, kalaupun sekolah hanya mengelola anggaran dana BOS dan BOPD aja tentu itupun sudah cukup untuk kebutuhan sekolah dan kata siapa selalu beralasan tidak cukup – tidak cukup aja, lalu tidak cukupnya dimana.?  Keluhnya.

Sementra Kepala Sekolah  Smkn 12 Kota Bandung yang bernama Bambang saat dipinta tanggapannya mengenai adanya pungutan itu, dirinya mengakui saya sebagai kepala sekolah dan  Pihak Komite Sekolah melakukan musyawarah dg orang tua siswa berdasar pada Pergub No 44 Thn 2022 tentang Komite Sekolah. Atas kesepakatan yg telah diambil dalam forum musyawarah tersebut berdasar pada Pergub di atas. Seandainya ada orang tua yang keberatan dengan kesepakatan tersebut dapat mangajukan usulan/permohonan perubahan besaran sumbangannya kepada Komite Sekolah, karena dlm Pergub juga disebutkan bahwa sumbangan yang digalang oleh Komite Sekolah harus sesuai dengan kesanggupan orang tua.

Terima kasih atas tanggapannya. Kami sampaikan respon atas hal2 tsb di atas dg seizin Ketua Komite Sekolah. Tentang seragam dlm beberapa jenis pakaian diakumulasi sejumlah tsb. Dan bisa saja diantara siswa baru ada yg sdh memilikinya dari sdr2nya bisa saja dipakai seragam sekolah dan tinggal membeli jenis pakaian yg belum dimiliki.

Prinsipnya Komite Sekolah SMKN 12 Bdg berpedoman pd Pergub 44 thn 2022, yg intinya mengacu pd kemampuan orang tua siswa.

Kami sudah menerima informasi ttg Pergub 44 thn 2022 tsb dan menunggu SE selanjutnya dari para pemangku kebijakan.

Ketika ditanya  bukankah di pergub atau pun permendikbud tidak boleh dicantumkan nominal karena sipatnya sumbangan  ? dan bukan untuk pisik sarana dan prasarana bangunan tetapi dibolehkan itu untuk peningkatan mutu pendidikan yg sipatnya pembelajaran ?

Menjawabnya, Menurut informasi Ketua Komite Sekolah bhw besaran sumbangan pd awal musyawarah tidak dicantumkan nominal sumbangan, tetapi setelah berlangsung tanya jawab antara pengurus Komite dg orang tua siswa akhirnya disepakati pd nominal besaran sumbangan seperti tsb di atas. Bagi beberapa orang tua yg keberatan atas  besaran sumbangan tsb sdh menghubungi Ketua Komite dan dipercayakan kpd Kepala Sekolah utk meresponnya. Usulan bbrp orang tua tsb sudah ditanggapi sesuai dg permohonan yg disampaikannya.
Mengenai inspastruktur
Benar bahwa infrastruktur bersumber dari dana bantuan pemerintah baik BOS pusat maupun BOPD.

ungkap kepala sekolah SMKN 12 Kota bandung yang bernama bambang satriadi MSn saat melakukan tanggapannya yang disampaikan melalui Watsapp.

.//tim

Berita Terkait

SAMSU SAMSUDIN Kepala SDN 1 Gardujaya Panawangan,  komitmen dunia pendidikan bisa lebih maju
PELEPASAN SISWA SISWI KELAS IX SMP N 1 KARANGANYAR BERLANGSUNG HIKMAT
*Anggota Polsek Bojong Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan Kepada Siswa-siswi SMPN-1 Bojong*
Nurokim SPd Kepala SDN Negeri I Kalirahayu Kec Losari Cirebon  bersama para guru Siap bawa perubahan
Personel Polsek Pagaden Gelar PAM dan Minggu Curhat di Gereja GSPDI Pagaden.
Saat Mentari Terbit, Polisi Mulai Menjaga: Wujud Peduli Pendidikan di Tengah Padatnya Arus Pagi
Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik
Hj.Yeyet Nurhayati SPd , Siap Maju Lagi Untuk Memimpin PGRI Kabupaten Cirebon periode 2025 – 2030

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:31 WIB

Polri lepas ratusan buruh korban phk melalui program penyaluran.

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:34 WIB

Pembekalan ketua umum bhayangkari kepada mahasiswi stik lemdiklat polri beserta istri istri.

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:09 WIB

Optimalkan Pemanfaatan A.I, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD Bahas Etika, Tantangan, dan Peluang

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:32 WIB

Kapolri tinjau panen raya jagung di kalbar.

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:15 WIB

Jabatan Kasat Resnarkoba dan Beberapa Kapolsek Jajaran Polres Pekalongan Terkena Mutasi, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab

Senin, 2 Juni 2025 - 20:59 WIB

Kapolri : pancasila adalah wujud pemersatu bangsa Indonesia

Senin, 2 Juni 2025 - 16:32 WIB

*Siaga Piket Polsek Bojong Keamanan Terjaga Wilayah Terkendali*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Jumat, 13 Jun 2025 - 23:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:59 WIB