Poto net
Bandung patrolinews86.com – Berbagai permasalah di tiap tiap sekolah tingkat SMA dan SMK saat PPDB ( penerimaan peserta didik baru) terus mencuat karena pada saat saat itu sudah menjadi kebiasaan lama bahwa banyak permainan apakah ada siswa titipan, ada siswa yang dipaksa harus bayar supaya bisa masuk sekolah apa yang diinginkan aiawa, atau permasalahan disaat PPDB penjualan atribut dan seragam bahkan pungutan untuk sarana dan orasarana pisik bangunan.
Berbagai permasalahan itu pada ahirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar semuanya sejalan dengan apa yang diharapkan intinya tidak keluar dari aturan yang bisa mengarah kepada unsur pidana atau tidak memberatkan orang tua siswa.
Contoh di Jawa barat, besarnya pungutan di sekolah pada orang tua siswa bagi siswa baru saat PPDB tetap menjadi perbincangan yang pada ahirnya keluarlah aturan Pergub nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah pada sekolah atas negeri, yang intinya pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan tetapi harus sipatnya sumbangan yang artian tidak di patok jumlah dan sekemampuan orang tua siswa, kebijakan aturan itu mungkin diambil karena selain masyarakat masih menghadapi paska pandemik covid atau mungkin supaya tidak ada pembebanan berat bagi orang tua siswa disaat ekonomi sekarang lagi kurang bagus atau mungkin ada kebijakan lain .
Meski bergub itu keluar, pada ahirnya gubernur Jabar memberikan himbauan bahwa rapat komite sekolah jangan dulu dilaksanakan rapat rapat ” Dedi supandi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-jawa barat untuk menghentikan dulu kegiatan rapat dengan pihak komite untuk sementara waktu, kenyataan itu menyusul aksi salah satu ketua komite sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang mempermalukan orangtua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan di sekolah.
Himbauan Gubernur ataupun aturan larangan saber pungli tentang penjualan apapun kepada siswa apalagi bentuk pungutan termasuk larangan dan himbauan Gubernur rupanya tidak berlaku bagi SMKN I2 Kota bandung . Paktanya dilapangan sekolah tersebut kabarnya masih melakukan pungutan pada anak didik yang baru dan bukan sebuah sumbangan tetapi pantas disebut pungutan atau pungli, kenapa begitu ? karena disana seperti disampaikan pada patroli dari pengaduan Lembaga Swadaya Masyakat Maung Kaboa Parahyangan team badan analisa invetigasi dan informasi kepada media patroli menjelasan bahwa ada kejanggalan di SMK 12 dan akan melakukan laporan pengaduaan atas dugaan Pungli ini kepada aparatur penegak hukum untuk segera di tindak tegas pada oknum di sekolah tersebut dan apapun itu, itu adalah pungli karena ada nominal .Aneh kan ? Masa hasil rapat bisa me legalkan pungli yang sudah jelas prosesur dan konsekwensi hukumnya, tetapi apapun itu kita lihat nanti perjalannya.” aku dia
Orang tua siswa disini menjerit disaat ada brosur yang dikasihkan dari sekolah untuk orang tua siswa dengan rincian Rp. 1.800.000 untuk seragam dan tidak bisa di cicil serta Rp.8.500.000 yang kabarnya untuk uang bangunan yang harus dicicil selama 2 tahun. Jumlah sebesar itu menurut orang tua siswa adalah kecil karena sebelumnya mencapai Rp.12.000.000 tetapi karena abis covid dan ekonomi lagi begini jadi sekarang diturunkan menjadi Rp.10.300.000/ siswa.” Ungkapnya.
Melihat kenyataan ini tentu kita sangat prihatin sekali disaat anggaran dana ( BOS ) bantuan oprasional sekolah besar ditambah lagi bantuan BOPD tetapi dilapangan masih seperti ini, tentu hal ini harus menjadi penyikapan pemimpin diatas baik Gubernur Jabar, Kadisdik Jabar ataupu saber pungli atau jika perlu pihak tipikor karema mungkin korporasi atau gratipikasi terjadi disini .Pihak komite yang semestinya menjadi perpanjangan tangan orang tua siswa malah dikemas sedemikian rupa agar pungutan menjadi legal.
Bahkan kata LSM Maung Kaboa, dan beberapa sumber lain di lapangan, kalaupun sekolah hanya mengelola anggaran dana BOS dan BOPD aja tentu itupun sudah cukup untuk kebutuhan sekolah dan kata siapa selalu beralasan tidak cukup – tidak cukup aja, lalu tidak cukupnya dimana.? Keluhnya.
Sementra Kepala Sekolah Smkn 12 Kota Bandung yang bernama Bambang saat dipinta tanggapannya mengenai adanya pungutan itu, dirinya mengakui saya sebagai kepala sekolah dan Pihak Komite Sekolah melakukan musyawarah dg orang tua siswa berdasar pada Pergub No 44 Thn 2022 tentang Komite Sekolah. Atas kesepakatan yg telah diambil dalam forum musyawarah tersebut berdasar pada Pergub di atas. Seandainya ada orang tua yang keberatan dengan kesepakatan tersebut dapat mangajukan usulan/permohonan perubahan besaran sumbangannya kepada Komite Sekolah, karena dlm Pergub juga disebutkan bahwa sumbangan yang digalang oleh Komite Sekolah harus sesuai dengan kesanggupan orang tua.
Terima kasih atas tanggapannya. Kami sampaikan respon atas hal2 tsb di atas dg seizin Ketua Komite Sekolah. Tentang seragam dlm beberapa jenis pakaian diakumulasi sejumlah tsb. Dan bisa saja diantara siswa baru ada yg sdh memilikinya dari sdr2nya bisa saja dipakai seragam sekolah dan tinggal membeli jenis pakaian yg belum dimiliki.
Prinsipnya Komite Sekolah SMKN 12 Bdg berpedoman pd Pergub 44 thn 2022, yg intinya mengacu pd kemampuan orang tua siswa.
Kami sudah menerima informasi ttg Pergub 44 thn 2022 tsb dan menunggu SE selanjutnya dari para pemangku kebijakan.
Ketika ditanya bukankah di pergub atau pun permendikbud tidak boleh dicantumkan nominal karena sipatnya sumbangan ? dan bukan untuk pisik sarana dan prasarana bangunan tetapi dibolehkan itu untuk peningkatan mutu pendidikan yg sipatnya pembelajaran ?
ungkap kepala sekolah SMKN 12 Kota bandung yang bernama bambang satriadi MSn saat melakukan tanggapannya yang disampaikan melalui Watsapp.
.//tim