Indramayu – Patrolinews86.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu diduga carut marut sistem tagihan terhadap pelanggan. Seperti apa yang alami oleh warga Desa Sukasari blok Dongkal Kecamatan Arahan, Wasta pemilik rumah dan pemilik saluran ledeng atas nama Daswin nomor saluran 4101008444 alamat Sukasari RT 07/02, tagihan dua bulan dari Mei sampai Juni membengkak sejumlah Rp 1.747.099,- (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang biasanya bayar satu bulanya maksimal Rp.250 ribu.
Dirinya mendatangi unit Arahan dengan maksud mempertanyakan tagihan dari bulan Mei sampai Juni kenapa sampai membengkak. Ia juga meminta bukti pemakaian air berapa kubik yang digunakan.
Petugas PDAM unit Arahan menjelaskan, membengkaknya tagihan dikarenakan adanya kebocoran dari paralon yang masuk kerumah, sambil memberikan bukti pemakaian yang sudah diprint, dalam rekening tunggakan atas nama Daswin dibulan Mei dan Juni sebesar Rp 1.747.099,- yang konon katanya sistem dari pusat tidak bisa diubah. Kamis (16/7/2026)
Wasta merasa keberatan dengan tunggakan tagihan air ledeng yang menurutnya tidak masuk akal, karena kalau memang ada kebocoran pipa paralon yang masuk kerumah tentunya ada genangan air, dan mustahil sampai menghabiskan ratusan kubik, karena paralonya juga terpendam dalam tanah andaikata ada yang bocor.
Pada 20 Juli Wasta memohon kebijakan pada kepala unit Arahan, Aam mengatakan kebijakanya dengan cara diangsur sesuai kemampuan. Kalau tunggakanya 2 juta bisa diangsur 4 termin, satu termin Rp 500 ribu.
“Saya bantu satu termin Rp 100 ribu dari uang pribadi saya selama 4 termin, dan bayarnya di unit Arahan.Nanti akan saya buat berita acara untuk diajukan kepusat. Untuk rekening tunggakan Rp 1.747.099,- tidak bisa dirubah, karena sistem dari pusat”, tuturnya
Keesokan harinya pada 21 Juli sesuai arahan kepala unit Arahan Aam, Wasta mendatangi unit Arahan dengan maksud mau membayar angsuran, akan tetapi ditolak oleh petugas dengan alasan mau diajukan dulu berita acaranya kepusat.
“Kalau sudah diajukan kepusat nanti saya kabarin”, ucap petugas
Dihari yang sama setelah ada penolakan pembayaran, dirinya dibantu temanya melihat tagihan diaplikasi website PDAM dan aplikasi pembayaran lain, sebenarnya berapa tagihan dibulan Mei dan Juni, ternyata tagihan bulan Mei sejumlah Rp 209,640 dan tagihan bulan Junipun sebesar Rp 209,640. kalau ditotal dua bulan cuman Rp 419,280 tidak sama dengan apa yang didapat dari unit Arahan.
Untuk memastikan kebenaran aplikasi website PDAM itu sendiri, dirinya membayar ke Cabang PDAM Indramayu, dan benar ternyata tagihan untuk bulan Mei dan Juni sebesar Rp. 419,280.
Yang menjadi pertanyaan bukti tagihan bulan Mei dan Juni dari unit Arahan sebesar Rp 1.747,099,- dasarnya darimana?.. Sedangkan bukti pembayaran yang sah untuk bulan Mei dan Juni yang sudah dibayar dari Cabang PDAM Indramayu sebesar Rp 419,280.
Pada Kamis 23/7/2026 Humas PDAM Tirta Dharma Ayu, Budi bersama kepala unit Arahan Aam dan disaksikan oleh stafnya mengatakan, perubahan bukti pembayaran dari Mei dan Juni itu hasil dari pengajuan yang diajukan oleh unit Arahan.
Disisi lain mereka mengatakan sistem dari pusat tidak bisa dirubah, tetapi mereka mengatakan bahwa bukti perubahan pembayaran bulan Mei dan Juni hasil pengajuan dari unit Arahan.
Sebelumnya pada Rabu 22/7/2026 konsumen PDAM Wasta dan disaksikan awak media meminta penjelasan dari Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu, Nurpan mengatakan kalau ada stafnya ada yang berbuat salah akan diberhentikan.
“Akan saya berhentikan kalau ada karyawan PDAM yang berbuat salah”,tegasnya
Dirinya juga berjanji akan memanggil kepala unit Arahan untuk bisa menerangkan apa yang sudah dilakukanya.
“Saya akan panggil kepala unit Arahan, untuk menyampaikan dasarnya darimana rekening tunggakan sampai sebesar Rp 1.747.099,- berbeda dengan apa yang sudah dibayar oleh pelanggan untuk bulan Mei dan Juni sejumlah Rp. 419,280”, pungkas Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu, Nurpan. (Agus Sulist/Tsm)
























