WOWWW…. VIRAL! PT.TATANAN ALAM SEGAR Di BANDUNG BARAT DIDUGA OPERASI LIMBAH B3 TANPA IJIN – SUDAH DISEGEL TAPI BERJALAN KEMBALI

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung barat patrolinews86.com – Dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi mencuat dengan kental di Jalan Rajamandala Lama, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat. PT Tatanan Alam Segar yang mengaku mengolah limbah bekas es krim kini menjadi sorotan karena diduga bau menyengat yang merusak kesehatan warga, bahkan setelah pernah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)!

Menurut Asep yang mengaku seorang pegawai di perusahaan tersebut, “Semua ijin sudah ditempuh mulai dari provinsi, DLH kabupaten hingga lingkungan.” Namun perkataannya langsung terbantahkan di lapangan – aparat Desa Mandalawangi mengaku tidak tahu sama sekali tentang izin perusahaan tersebut dan bahkan tidak menyetujui operasionalnya karena dampak negatif yang ditimbulkan.

Yang paling mengherankan – perusahaan ini sebelumnya sudah disegel oleh DLH dan diberi garis policeline yang melarang beroperasi. Tapi kini, mereka justru berjalan kembali seperti tidak pernah ada larangan!

Warga marah besar karena bau menyengat yang tak tertahankan setiap hari. Bahkan, informasi menyebutkan perusahaan tersebut diduga menggunakan cairan kimia berbahaya – hal ini dibenarkan oleh Babinmas Polsek Cipatat yang mengaku sering melihat tangki yang mengangkut cairan kimia masuk ke lokasi setiap hari.

“Benar, dulu perusahaan ini sudah disegel oleh DLH tapi bisa buka kembali. Kalau Tentang mobil tengki memang ada yang sering masuk kelokasi tersebut” ujar Babinmas Polsek Cipatat saat dikonfirmasi.

Banyak kejanggalan mengelilingi PT Tatanan Alam Segar – mulai dari ijin yang diragukan keabsahannya, hingga kemampuan mereka untuk beroperasi kembali setelah disegel. Warga mengeluarkan suara keras: “TUTUPLAH PERUSAHAAN TERSEBUT! DAMPAKNYA SANGAT MERUSAK KESEHATAN KAMI!”

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Tatanan Alam Segar maupun DLH Kabupaten Bandung Barat terkait mengapa perusahaan bisa beroperasi kembali setelah disegel dan apakah benar mereka memiliki izin yang sah.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru