Ketika Permendagri Diabaikan dan Perwali Diutamakan, Hak Publik Menjadi Korban*

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA CIREBON, PATROLINEWS86. COM – Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menuai sorotan. Meski Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2024 sebagai pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 yang mempertegas tata kelola layanan informasi publik, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan tanda tanya.

 

Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menjelaskan bahwa seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Cirebon merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Dengan demikian, permohonan informasi publik yang berkaitan dengan SD Negeri semestinya diajukan melalui Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk.

 

Penjelasan tersebut sejalan dengan Perwali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada perangkat daerah induknya. Ketentuan serupa juga diterapkan pada perangkat daerah lain yang memiliki UPT.

 

Berpedoman pada regulasi tersebut, Cahyo Raharjo mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon pada 17 Juli 2026 terkait sejumlah data dan dokumen mengenai penyelenggaraan SD Negeri di Kota Cirebon.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Maulana, juga menyampaikan bahwa mekanisme pelayanan informasi publik terhadap UPT mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024, sehingga pelayanan informasi dilaksanakan melalui dinas induknya.

 

Namun, fakta yang dialami pemohon menunjukkan kondisi yang berbeda.

 

Cahyo Raharjo, yang juga Penasehat Perkumpulan Wartawan Fast Respon ( FRN) Counter Polri DPC Cirebon Raya serta penggiat Anti korupsi , mengaku sebelumnya justru diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah.

 

“Saat saya meminta arahan ke Dinas Pendidikan kota cirebon, Sekretaris Dinas Handi Priyanto menyampaikan bahwa urusan yang berkaitan dengan sekolah agar disampaikan langsung ke sekolah masing-masing. Penjelasan tersebut juga diperkuat oleh ajudannya. Kini muncul penjelasan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui Dinas Pendidikan kota cirebon. Tentu kondisi seperti ini membingungkan masyarakat yang ingin menggunakan haknya memperoleh informasi publik,” ujar Cahyo.

 

Sorotan semakin menguat setelah terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik harus dilaksanakan melalui PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa dirinya masih mempelajari Perwali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, Perwali tersebut telah berlaku sejak tahun 2024 dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

 

Publik kini menunggu kejelasan sikap Pemerintah Kota Cirebon. Jika seluruh SD Negeri memang merupakan UPT Dinas Pendidikan, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Informasi dan Kepala DKIS Kota Cirebon, maka mekanisme pelayanan informasi publik seharusnya diterapkan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kebingungan bagi masyarakat.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan penegasan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik agar hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat terlaksana secara jelas, transparan, dan akuntabel.

 

( H. Stj/red)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru