Modus Kuasai HP Istri Korban, Pemuda Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp 50 Juta, Dibekuk di Indramayu

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Pelarian AZ (23), seorang pemuda asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya kandas di tangan polisi. AZ diciduk tim gabungan setelah menipu seseorang di Pekalongan hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta dengan modus membajak handphone istri korban yang sempat hilang kontak.

 

Kasus penipuan ini berhasil diungkap oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 wib. Pelaku yang sedang kabur berhasil dihadang petugas di wilayah Jawa Barat.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penangkapan komplotan pelaku penipuan lintas daerah tersebut.

 

“Benar, pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 wib, Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama dengan Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas,” kata Ipda Warsito saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/7).

 

Kronologi Kejadian: Berawal dari Istri Hilang Kontak

 

Kasus ini bermula dari laporan korban, EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. EP mengaku sempat kehilangan kontak dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026 setelah sang istri berpamitan pergi bersama rombongan ibu-ibu TK.

 

Titik terang sempat muncul pada Kamis (9/7/2026) siang. Korban tiba-tiba dihubungi oleh akun Messenger milik istrinya. Dalam pesan singkat itu, terduga pelaku yang memegang HP istri korban berpura-pura menjadi sang istri. Ia mengaku hendak pulang namun kehabisan ongkos, lalu meminta korban mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta ke rekening sang istri yang ternyata kartunya sudah dikuasai pelaku.

 

Tanpa curiga, EP langsung mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi M-Banking miliknya. Namun, petaka terendus satu jam kemudian. Teman istri korban, WSM (33) mendatangi EP dengan raut wajah panik.

 

“Teman istrinya ini memberi tahu korban langsung, meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya. Dia juga mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang,” jelas Warsito.

 

Sadar telah menjadi korban penipuan dan menduga ada hal buruk menimpa keluarganya, EP langsung meluncur ke Banyumas bersama dua rekannya, didampingi tim Resmob Polresta Banyumas. Sayang, saat digerebek, lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku sudah kosong melompong. EP pun akhirnya memilih pulang dan melapor resmi ke Polsek Kedungwuni.

 

Detik-detik Penangkapan di Indramayu

 

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pelacakan digital, Unit Reaksi Cepat gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bergerak kabur ke arah barat menyusuri jalur pantura.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 wib, tim berhasil mengendus posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Tulungagung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” terang Warsito.

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit handphone Realme C2 warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi, satu lembar bukti transfer Rp. 50 juta, serta satu bendel cetak tangkapan layar (screenshot) obrolan Messenger.

 

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda asal Banyumas ini terancam mendekam di balik jeruji besi.

 

“Terhadap terlapor kita sangkakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023,” pungkas Ipda Warsito. (Dewi)

 

IMG 20260718 WA0034

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru