*SPBU Limbangan Indramayu Jadi Sorotan Penampungan Solar Bebas Beroperasi*

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lebih dari satu bulan itu disebut dilakukan secara rutin dengan pengangkutan solar dari SPBU 34.452.15 menuju lokasi penampungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (13/7/2026), seorang pekerja berinisial M mengaku dirinya hanya bertugas mengangkut solar menggunakan sepeda motor dari SPBU di Jalan Raya Limbangan menuju lokasi penampungan.
“Saya hanya kerja. Kegiatan ini sudah berjalan lebih dari satu bulan,” ujar M kepada awak media.
M juga menyebut bahwa di SPBU tersebut bukan hanya satu pihak yang melakukan pengangkutan solar. Menurut pengakuannya, terdapat tiga bos penampung solar yang diduga menjalankan aktivitas serupa dengan jadwal pengisian yang telah diatur sejak pagi hingga sore hari di sekitar area SPBU.
Dalam keterangannya, M menyebut salah satu pihak yang diduga menjadi penampung adalah Nanang, warga Desa Limbangan. Ia juga menyebut nama seorang mandor di SPBU yang dipanggil Carim, yang menurut pengakuannya mengetahui aktivitas pengisian tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, praktik pembelian solar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi atau untuk kemudian ditampung kembali berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi dan dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima solar subsidi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan di lapangan. Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dinilai perlu diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.452.15, pihak yang disebut dalam pengakuan pekerja, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Agus Sulist/Red)

 

IMG 20260714 WA0033 1

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru