Kabupaten Subang, patrolinew86.com
Kementerian pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Ditjen PSP) memberikan bantuan Alsintan berupa Traktor kepada petani manggis dalam program Upland tahun 2024 yang terealisasi di tahun 2025 akhir. Bantuan dari Pemerintah Pusat ini bertujuan untuk membatu petani Hortikultura manggis Yanga ada di Kabupaten Subang, namun Dinas Pertanian Kabupaten Subang membuat Kerja Sama Operasi (KSO) antara Petani Hortikultura manggis dengan Petani Pangan.
Tidak tanggung-tanggung KSO ini berdurasi 10 tahun lamanya dengan nilai kerjasama sebesar 30 juta/Traktor R4. Bantuan Upland Holtikultura manggis kepada Petani Pangan.

Menurut Nana Supriatna, selaku Manajer Upland yang juga Kabid Holtikultura Dispertan Kabupaten Subang, saat dimintai keterangan seputar bantuan Upland Holtikultura manggis mengatakan, “benar bantuan Upland Holtikultura manggis telah di KSO kan kepada Petani Pangan. KSO ini sebesar 30 juta/Traktor R4. Dan uangnya di serahkan kepada koperasi Holtikultura manggis” ungkapnya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Di tempat terpisah Ita selaku ketua Koperasi Manggis Bunihayu kepada media ini saat dimintai keterangan seputar KSO Traktor R4 Upland Manggis mengatakan, benar bahwa koperasi Bunihayu mendapatkan 5 Traktor R4 dengan jumlah Dana yang masuk ke Koperasi sebesar Rp 140.000.000 karena satu Traktor hanya membayar Rp 20.000.000, sedangkan yang 4 Traktor sebesar Rp 120.000.000. Koperasi Bunihayu mendapatkan Rp 140.000.000, ungkapnya.
Sedangkan yang 5 Traktor lagi tersebar d 5 Koperasi manggis, uang tersebut diperuntukkan untuk modal usaha manggis di saat musim panen tiba, pukasnya.
Ormas Kujang Padjadjaran yang ikut memantau program Upland manggis Bantuan Dirjen PSP mengomentari KSO yang di buat oleh Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Subang. Menurutnya KSO yang disepakati dengan kurun waktu lama yaitu 10 tahun sangat riskan akan pelanggaran hukum. Karena Traktor yang di KSO kan adalah bantuan dari pemerintah, aturan KSO atau pinjam pakai diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) setempat. Umumnya bantuan ini diberikan kepada Kelompok Tani atau UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) dengan masa KSO lebih singkat (biasanya berkisar 1 hingga 5 tahun) dan tidak boleh disewakan/dipindahtangankan ke pihak luar tanpa izin, paparnya.
Diungkapkan nya, Secara teknis operasional, traktor R4 memiliki rata-rata batas usia ekonomis (masa pakai) antara 5 sampai 7 tahun sebelum mengalami penurunan fungsi atau memerlukan peremajaan suku cadang besar. Dalam perjanjian KSO, harus ada kesepakatan tertulis yang jelas mengenai biaya pemeliharaan (servis rutin, ganti oli, kerusakan berat). Jika selama 10 tahun alat rusak total dan hanya ditelantarkan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi ganti rugi karena dianggap lalai menjaga aset negara/pemberi KSO, ucapnya.
Masih kata Yoga, Perjanjian 10 tahun bisa menjadi batal atau dianggap melanggar hukum jika terjadi hal-hal berikut, Pelanggaran Pidana Penggelapan: Jika traktor berstatus bantuan pemerintah kemudian digadaikan, disewakan secara sepihak untuk keuntungan pribadi, atau dijual dalam kurun waktu KSO, ini melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pelanggaran Administrasi Negara: Jika KSO tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat mengenai pengelolaan alsintan (biasanya diterbitkan oleh Dinas Pertanian), tegasnya.
Dan terkait masalah KSO Upland Holtikultura manggis Traktor R4 ini, kita akan ke Kementrian Pertanian Dirjen PSP. Karena dari segi manfaat Traktor R4 lebih baik untuk mengolah lahan kering, dan durasi KSO yang begitu lama, pukasnya. (Yan)















