Oknum ASN diduga buka praktek tanpa ijin. Ini Tanggpan Kepala UPTD Puskesmas

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86 – Setelah beredarnya pemberitaan di berbagai media terkait ,,MADE DEDI KURNIAWAN , yang diduga seorang ASN yang bertugas di UPTD Puskesmas Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah dan merupakan pengurus organisasi profesi yang dinilai tidak patuh dengan aturan yang berlaku, pasalnya MADE DEDI KURNIAWAN , telah membuka praktek pengobatan secara medis di Kampung Sangga Buana Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah , ternyata di benarkan oleh kepala puskesmas setempat bahwa yang bersangkutan memang tidak punya ijin praktek tan tidakmpernah mendapatkan diri buka praktek.

 

Padahal kabarnya dilapangan made Dedi k telah lama berjalan melakukan praktek pengobatan. Namun hingga saat ini  saat dikonfirmasi Oleh tim media di lokasi praktek tempat domisili ,,MADE DEDI KURNIAWAN ,, Tidak Memasang Plang ijin Praktek ( sebagai Syarat Legalitas ) kegiatan yang di laksanakan sehingga legalitasnya dipertanyakan publik .

 

Guna mengetahui lebih lanjut  prihal tersebut Tim media mendatangi UPTD Puskesmas tempat Oknum ASN bertugas untuk konfirmasi lebih lanjut kepada kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun yang bernama Yuli Eka Susanti .S.K.M

 

Saat dikonfirmasi, Yuli pun sebagai kepala puskesmas  menyampaikan bahwa benar adanya yang bersangkutan   oknum ASN yang bernama MADE DEDI KURNIAWAN adalah pegawai yang bertugas di Puskesmas Ini , Karena ini masih Suasana Hari Raya mungkin senin depan akan saya panggil yang bersangkutan . ” Ucapnya .

 

Terkait dia buka Praktek Pengobatan di tempat tinggalnya sepemahaman Saya dia tidak buka praktek, karena kalo kita kunjungan kerja atau pas lewat disana engga melihat adanya plang ijin praktek  di kediamannya dan pegawai puskesmas disini yang buka Praktek Sudah terdata,, rapi nama dia belum Ada.” Ucap  kepala puskesmas  Binangun  dengan tegas.

 

Dengan prihal tersebut sedikit lebih Jelas bahwa oknum PNS , Made Dedi Kurniawan buka praktek pengobatan secara medis di kediamannya dan dirinya kuat dugaan belum mengantongi Ijin dan atau Belum memenuhi Syarat yang tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang telah di tetapkan .

 

Untuk itu diminta kepada pihak terkait termasuk Kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun ,serta dinas Kesehatan untuk dapat menindak secara tegas atas apa yang telah di langgar oleh Oknum PNS Tersebut .” Ucap berbagai sumber dilapangan .

Sementara melihat dari pada aturan, praktik pengobatan di rumah tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan . 

Tindakan ini memiliki beberapa konsekuensi hukum, meliputi:

Praktik Ilegal / Tanpa Izin: Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) melanggar UU Kesehatan, dengan sanksi administratif hingga pidana denda maupun penjara.  

 

Pelanggaran Wewenang: Mantri atau perawat yang mengobati pasien dan meresepkan obat layaknya seorang dokter melanggar batas kewenangan profesi, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena memberikan pelayanan medis di luar kompetensinya.  

 

Bersambung ??
#( K – @6 )

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB