Lampung Tengah / Patrolinews86 – Setelah beredarnya pemberitaan di berbagai media terkait ,,MADE DEDI KURNIAWAN , yang diduga seorang ASN yang bertugas di UPTD Puskesmas Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah dan merupakan pengurus organisasi profesi yang dinilai tidak patuh dengan aturan yang berlaku, pasalnya MADE DEDI KURNIAWAN , telah membuka praktek pengobatan secara medis di Kampung Sangga Buana Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah , ternyata di benarkan oleh kepala puskesmas setempat bahwa yang bersangkutan memang tidak punya ijin praktek tan tidakmpernah mendapatkan diri buka praktek.
Padahal kabarnya dilapangan made Dedi k telah lama berjalan melakukan praktek pengobatan. Namun hingga saat ini saat dikonfirmasi Oleh tim media di lokasi praktek tempat domisili ,,MADE DEDI KURNIAWAN ,, Tidak Memasang Plang ijin Praktek ( sebagai Syarat Legalitas ) kegiatan yang di laksanakan sehingga legalitasnya dipertanyakan publik .
Guna mengetahui lebih lanjut prihal tersebut Tim media mendatangi UPTD Puskesmas tempat Oknum ASN bertugas untuk konfirmasi lebih lanjut kepada kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun yang bernama Yuli Eka Susanti .S.K.M
Saat dikonfirmasi, Yuli pun sebagai kepala puskesmas menyampaikan bahwa benar adanya yang bersangkutan oknum ASN yang bernama MADE DEDI KURNIAWAN adalah pegawai yang bertugas di Puskesmas Ini , Karena ini masih Suasana Hari Raya mungkin senin depan akan saya panggil yang bersangkutan . ” Ucapnya .
Terkait dia buka Praktek Pengobatan di tempat tinggalnya sepemahaman Saya dia tidak buka praktek, karena kalo kita kunjungan kerja atau pas lewat disana engga melihat adanya plang ijin praktek di kediamannya dan pegawai puskesmas disini yang buka Praktek Sudah terdata,, rapi nama dia belum Ada.” Ucap kepala puskesmas Binangun dengan tegas.
Dengan prihal tersebut sedikit lebih Jelas bahwa oknum PNS , Made Dedi Kurniawan buka praktek pengobatan secara medis di kediamannya dan dirinya kuat dugaan belum mengantongi Ijin dan atau Belum memenuhi Syarat yang tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang telah di tetapkan .
Untuk itu diminta kepada pihak terkait termasuk Kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun ,serta dinas Kesehatan untuk dapat menindak secara tegas atas apa yang telah di langgar oleh Oknum PNS Tersebut .” Ucap berbagai sumber dilapangan .
Sementara melihat dari pada aturan, praktik pengobatan di rumah tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan .
Praktik Ilegal / Tanpa Izin: Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) melanggar UU Kesehatan, dengan sanksi administratif hingga pidana denda maupun penjara.
Pelanggaran Wewenang: Mantri atau perawat yang mengobati pasien dan meresepkan obat layaknya seorang dokter melanggar batas kewenangan profesi, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana karena memberikan pelayanan medis di luar kompetensinya.
Bersambung ??
#( K – @6 )














