*Tuntutan Mati Sang Otak Pembantaian Sadis Indramayu: Akhir Hayat Ririn di Ujung Tanduk Tunggu Ketok Palu Hakim!*

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
​Kemarahan publik Indramayu akhirnya menemukan titik terang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman mati bagi Ririn Rifanto alias Irin, sang otak intelektual di balik pembantaian sadis satu keluarga di Paoman. Dalam sidang krusial yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis Legi,  (18/6/2026), jaksa menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku yang telah memutus garis keturunan korban dengan cara yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
​Aksi berdarah yang menggemparkan warga Jawa Barat ini terbongkar skenarionya setelah rekan pelaku, Priyo Bagus Setiawan, memilih “bernyanyi” dan mengungkap fakta sebenarnya. Berkat pengakuan Priyo yang diganjar tuntutan 20 tahun penjara karena kooperatif, aparat berhasil menemukan barang bukti vital berupa palu besi dan rekaman CCTV yang membuat pertahanan Ririn di persidangan runtuh total dan tak lagi bisa berkutik.

​Pengacara  Hery Reang, menegaskan bahwa seluruh elemen pembuktian mulai dari keterangan saksi, ahli, rekaman CCTV, hingga hasil forensik INAFIS sudah sangat lengkap untuk menjerat pelaku.
Pihak keluarga korban dengan tegas menuntut majelis hakim agar tidak memberikan celah sedikit pun bagi Ririn untuk lolos dari hukuman maksimal, demi keadilan bagi nyawa lima orang yang tewas mengenaskan.

​Kejahatan yang dilakukan Ririn dinilai melampaui batas kewajaran, terutama karena pelaku dengan tega menghabisi nyawa anak-anak di bawah umur tanpa belas kasihan.
Sepanjang persidangan, Ririn yang sempat berusaha mengaburkan fakta dan berbelit-belit justru semakin menyulut amarah keluarga korban serta masyarakat luas yang memadati ruang sidang, menuntut agar pelaku segera dihukum mati sebagai balasan atas perbuatan biadabnya.

​Kini, nasib Ririn sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan segera memberikan vonis akhir atas tragedi kemanusiaan yang menyisakan trauma mendalam bagi warga Paoman. Akankah palu hakim akan benar-benar menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan jaksa dan harapan masyarakat, atau justru ada kejutan di akhir persidangan yang kembali akan memicu gelombang protes publik?(Agus Sulist)

IMG 20260619 WA0005

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB