Kuningan patrolinews86 – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) masih menjadi ancaman serius bagi perempuan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Penyebaran foto pribadi tanpa izin, pelecehan seksual daring, hingga pemerasan dan penguntitan digital dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi korban.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas penanganan kasus tersebut, Kamis (18/6/2026) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan menggelar Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan yang diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan.
Kegiatan dibuka Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, dan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Any Saptarini, SH., M.Si., yang memaparkan aspek hukum perlindungan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender online.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd., menyampaikan materi mengenai perlindungan perempuan di ruang digital dan keamanan data pribadi.
Ia menjelaskan bahwa data pribadi yang perlu dilindungi tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor telepon. Foto dan video pribadi, alamat rumah, data keluarga, riwayat pekerjaan, informasi kesehatan, dokumen penting, hingga nama pengguna dan kata sandi akun media sosial juga merupakan data yang rentan disalahgunakan.
“Penyalahgunaan data pribadi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik secara online maupun offline,” ujarnya.
Karena itu, perempuan diimbau lebih bijak dan berhati-hati sebelum membagikan informasi pribadi di ruang digital.
Nana mengungkapkan, bentuk KBGO yang kerap dialami perempuan antara lain penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual secara daring, penguntitan digital (cyber stalking), pemalsuan identitas atau akun, hingga ancaman pemerasan.
Ia juga mengingatkan agar perempuan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu pasangan untuk membuat foto atau video yang bersifat intim, terlebih apabila disertai unsur paksaan atau kekerasan.
“Konten tersebut akan menjadi jejak digital yang sewaktu-waktu dapat disalahgunakan dan berpotensi tersebar ke publik,” katanya.
Menurutnya, dampak KBGO tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga dapat memicu tekanan psikologis yang berat.
“Korban sering mengalami ketakutan, stres berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial maupun pekerjaannya,” jelasnya.
Nana menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan (consent) dan penghormatan terhadap privasi orang lain. Menurutnya, memiliki foto atau informasi pribadi seseorang bukan berarti memiliki hak untuk menyebarluaskannya.
“Setiap publikasi foto, video, atau data pribadi orang lain harus mendapatkan izin dan persetujuan secara sadar tanpa adanya paksaan,” tegasnya.
Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan digital, Nana menyarankan beberapa langkah penting. Pertama, jangan panik dan jangan langsung menghapus bukti. Kedua, simpan seluruh bukti digital, seperti tangkapan layar, tautan, maupun isi percakapan.
Selanjutnya, korban dapat memblokir akun pelaku dan melaporkan konten pelanggaran kepada platform media sosial terkait. Korban juga dianjurkan menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga atau orang yang dipercaya.
Apabila ditemukan unsur pidana, korban dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta menghubungi UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.
Nana menekankan bahwa menciptakan ruang digital yang aman bukan hanya tanggung jawab korban, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang merugikan korban, menghindari sikap menyalahkan korban (victim blaming), serta aktif melaporkan konten negatif yang ditemukan di ruang digital.
Terkait penanganan informasi hoaks, Diskominfo Kabupaten Kuningan juga membuka layanan aduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-8981-3999. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Penanganan informasi hoaks dilakukan melalui tahapan klarifikasi sumber informasi, pemantauan media sosial, verifikasi dan pengecekan fakta, hingga penyusunan narasi klarifikasi atau counter-hoax untuk meluruskan informasi yang keliru.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, mengatakan bahwa kegiatan bedah kasus menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban KBGO.
“Melalui kegiatan ini kami berharap muncul kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga, kampus, dan masyarakat,” kata Adhiani. IKP/DISK














