Diduga Keterlibatan Anggota DPRD Indramayu Dalam Main Proyek APBD 2026 Perlu Dipertanyakan..?*

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com   Di tengah ramainya kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat aktif Pemkab Indramayu, kini muncul kabar terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu dalam pusaran proyek APBD tahun 2026.

Tak tanggung-tanggung, anggota dewan aktif dari salah satu partai besar tersebut dikabarkan mendapatkan 16 titik pekerjaan, baik yang digelar melalui tender maupun non-tender.

Untuk kegiatan tender, oknum anggota dewan berinisial D dikabarkan mendapatkan pekerjaan rekonstruksi jalan, antara lain di wilayah Juntinyuat-Pondoh dan Sambimaya-Tugu.

Di dua lokasi tersebut, oknum dewan disebut menggunakan CV AL dengan nilai anggaran Rp1,49 miliar untuk pekerjaan ruas Sambimaya-Tugu dan Rp1,9 miliar untuk ruas jalan Juntinyuat-Pondoh.

 

“Untuk mengelabui publik, di lapangan yang dipasang adalah ponakannya berinisial AI, termasuk sebagai direkturnya. Ini sudah bukan rahasia lagi, banyak yang tahu kalau AI hanya sebagai kedok. Sejatinya itu milik anggota dewan,” ungkap Tokoh Masyarakat Kecamatan Karangampel, Kamaludin (56).

Menurutnya, keterlibatan anggota dewan aktif dalam pelaksanaan proyek pemerintah jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar aturan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Anggota dewan yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendapatkan proyek atau keuntungan materiil dapat berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut mencakup dugaan praktik suap, pemerasan, maupun benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kewenangan dan kedudukannya apabila menimbulkan konflik kepentingan.

Secara khusus, larangan tersebut juga diperkuat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Karena fungsi mereka adalah pengawasan, maka secara kode etik anggota yang terbukti bermain proyek melanggar sumpah atau janji jabatan serta Kode Etik DPRD yang mengharuskan menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga. Sanksinya dapat berupa sanksi administratif hingga pemberhentian melalui Badan Kehormatan. Jika terbukti ada unsur kerugian negara atau suap, maka dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Tipikor,” tegas Kamal.

Dibeberkan Kamal, anggota dewan aktif yang bermain proyek APBD, mengatur pekerjaan atau menjadi pelaksana proyek berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. Sebab, fungsi utama DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Potensi Sanksi Hukum

Praktik tersebut dinilai rawan menjadi celah terjadinya korupsi, seperti gratifikasi, suap, maupun kolusi yang berujung pada konflik kepentingan dan sanksi pidana.

“Sebagai pihak yang membahas dan menyetujui anggaran bersama pemerintah daerah, anggota dewan dilarang mencari keuntungan pribadi dari dana yang mereka sahkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi etik oleh Badan Kehormatan DPRD. Fungsi dewan dalam proyek pemerintah sebatas menyampaikan aspirasi melalui Pokir dan mengawasi pelaksanaannya, bukan mendapatkan proyek APBD,” beber Kamaludin.

Sumber dari awak media yg terhimpun menyebutkan, anggota dewan D juga diduga kuat mendapatkan 16 paket pekerjaan aspirasi/Pokir karena diduga sebagai pihak yang mengendalikan pekerjaan tersebut.

Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai RAB

Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Juntinyuat–Pondoh di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV AL dengan sumber pendanaan APBD senilai Rp1.920.031.000, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur teknis yang berlaku.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, terutama pada tahap pelebaran jalan.

Salah seorang staf Pemerintah Desa Pondoh menyoroti proses pengerjaan dasar pelebaran jalan yang dinilai belum memenuhi standar konstruksi.

Menurutnya, sebelum dilakukan pengerasan, seharusnya dilakukan penggalian dasar jalan dengan kedalaman yang memadai agar material pondasi dapat mengunci dan menghasilkan konstruksi yang kuat serta tahan lama. Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda.

“Kok jalan ini tidak digali dulu untuk pengerasan pelebaran jalan, hanya dibersihkan rumputnya saja. Kedalamannya juga hanya beberapa sentimeter. Selain itu, material yang digunakan untuk pengerasan bukan batu split sebagaimana yang biasa digunakan dalam pekerjaan jalan, melainkan batu yang bercampur tanah merah,” ungkapnya.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan. Sebab, proses penggalian dasar serta penggunaan material sesuai spesifikasi menjadi faktor penting dalam menjamin mutu konstruksi jalan, terutama pada pekerjaan pelebaran badan jalan yang akan menanggung beban kendaraan setiap hari.

Sejumlah warga berharap pihak terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mengingat nilai kontrak yang mencapai hampir Rp2 miliar, masyarakat menilai pekerjaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana proyek CV AL, AI, yang dihubungi awak media pada Senin (15/6/2026) melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons.

Begitu pula Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, belum memberikan keterangan resminya. (Agus Sulist/Cho)

 

IMG 20260615 WA0021

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru