LIMA PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN KUNINGAN PERIODE 2026–2031 RESMI DITETAPKAN

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com  – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 telah resmi tuntas. Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan menetapkan lima nama yang akan mengemban amanah sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2026–2031.

 

Penetapan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 018/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031, yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

 

Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 mengenai pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

 

Adapun lima nama yang ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 adalah:

 

1. H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si.

2. Asep Z. Fauzi, M.Pd.

3. Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom.

4. H. Syarifudin, Lc., M.Pd.

5. Adang Romadona, S.Pd.I.

 

Selanjutnya, penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 akan dilakukan melalui Rapat Pleno Pimpinan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kuningan. Setelah itu, akan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dengan telah selesainya seluruh tahapan seleksi, diharapkan kepengurusan BAZNAS Kabupaten Kuningan yang baru dapat semakin memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Kuningan.

 

Sementara itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Sumber: Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Berita Terkait

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Rawan Korupsi Bupati Kuningan diharap Stop Dapur MBG, Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo hari ini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru