Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah / Patrolinews86.com Sangat di sayangkan Ketika Keahlian atau profesi tidak di dukung dengan Legalitas atau surat ijin resmi dari pihak Terkait .

Terlebih ini Menyangkut tentang Kesehatan Manusia ,

Seperti yang terjadi di Kampung Sangga Buana ( SB 12 ) Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah ,

Oknum Perawat Membuka Praktek pengobatan Secara Medis Di Rumah kediamanya ,yang di duga Kuat Belum Mengantongi Ijin Resmi dari pihak Terkait alias Ilegal atau Bodong ,

 

Oknum Perawat yang Bertugas di Puskesmas Way Seputih dengan Inisial , MDK , Membuka praktek pengobatan secara medis di Kediamanya Sudah beberapa tahun ini , hasil Pantauan di lokasi tim media tidak menemukan adanya ,,Papan informasi ,terkait Ijin Praktek , serta ada Beberapa Pasien yang Sedang ,Berobat Di Tempat Praktek MDK.

 

Dengan prihal tersebut di duga Kuat Kegiatan praktek Pengobatan secara Medis Yang di lakukan oleh MDK , Belum Mengantongi Ijin Dari pihak Terkait ,,atau ilegal alias Bodong

 

Dari informasi Warga sekitar yang di temui Tim Media ,,Ada Pak Mantri yang Buka Pengobatan ,saya juga pernah Berobat Disana ,,namanya Pak MDK, Istrinya Bidan ,,

 

Hal senada di sampaikan bahwa ,Di sini hanya ada satu pak Mantri ,MDK , Rumahnya Sebelah sana Balai Desa ,ada Sekolahn ,maju lagi Rumah Warna Biru ,bentuk L,, imbuh nya

 

Tim media mendatangi Lokasi Parkatek Pengobatan yang di buka oleh MDK , untuk Konfirmasi lebih lanjut ,,Berikut Kata MDK,kepada Tim Media Saya PNS dari tahun 2019 Dan saya tugas Di Puskesmas SB 11 ( Way Seputih ) Kalo ijin Saya ada ,,terkait saya tidak pasang plang ijin Praktek ,,Karena Lokasi Ini Masih Ngontrak ,

Bukan milik saya Pribadi ,,

 

Dengan Prihal tersebut demi Keuntungan pribadi MDK di duga tidak patuhi aturan yang ada ,, diminta kepada pihak terkait ,, Kepala Puskesmas ,,Camat ,dan Dinas terkuat untuk dapat Memberikan ,Pembinaan dan jika terbukti melanggar aturan perlu tindakan tegas kepada MDK selaku PNS ,

 

+ Bersambung ??

#( Kairul Anam )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru