Jakarta Selatan, patrolinews86.com-Kapolri menyambut baik usulan Menteri HAM Natalius Pigai terkait wacana kalangan sipil mengisi sejumlah jabatan di institusi Kepolisian.
Pihaknya membuka ruang untuk mendiskusikan mekanisme tersebut karena sifatnya yang resiprokal, mengingat anggota Polri selama ini juga diberikan ruang untuk menempati posisi di luar struktur kepolisian.
Berikut adalah rincian mengenai wacana tersebut dan respons pihak Kepolisian:Usulan Menteri HAM: Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Polri mengakomodasi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan utama non-operasional, seperti di bidang manajemen, keuangan, personalia, atau inspektorat.
Usulan ini didasarkan pada prinsip civilian oversight yang jamak diterapkan di negara-negara modern, serta asas resiprokal karena anggota Polri juga bertugas di instansi sipil.
Respons Kapolri: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan usulan tersebut sah-sah saja dan akan ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme dan kebutuhan organisasi. Beliau menekankan bahwa Polri selama ini telah memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar untuk masuk dan mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
Fokus Jabatan: Peluang ini ditegaskan bukan untuk posisi operasional atau penegakan hukum (seperti memelihara keamanan), melainkan terbatas pada tata kelola kelembagaan, administrasi, dan pengembangan teknologi.
Dpri Ri menyusun draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri di laman Prolegnas DPR RI.
Berikut poin penting terkait batas usia pensiun dalam draf tersebut:
Versi DPR: Batas usia pensiun tamtama, bintara, perwira sampai kombes, hingga perwira tinggi bintang 1, 2, dan 3 ditetapkan 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (Kapolri), usia pensiun adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Usulan Pemerintah: Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan tamtama dan bintara pensiun maksimal 59 tahun. Sementara untuk Kapolri (bintang 4), pemerintah mengusulkan usia pensiun tetap 60 tahun dan hanya boleh diperpanjang maksimal 1 tahun lewat Kepres.
Kelanjutan Pembahasan: Ketentuan ini belum final karena rapat Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah sempat .
Divisi humas/
Fi
























