Kuningan patrolinews86 – ( 7–6–2026 ) – Jagat media sosial di wilayah Kuningan dan sekitarnya tengah dihebohkan oleh kabar penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Dadan diketahui memiliki ikatan kekerabatan sebagai sepupu dari Wakil Bupati Kuningan saat ini, Tuti Andriani, atau yang akrab disapa Amih Tuti.
Kasus ini mendadak viral setelah video Dadan Hindayana yang mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol beredar luas di berbagai platform digital. Menanggapi isu yang berkembang liar di masyarakat, Amih Tuti akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi posisi pihak keluarga.
Menghormati Proses Hukum yang Berjalan
Saat ditemui usai menghadiri kegiatan dinas di Kuningan, Wakil Bupati Tuti Andriani menegaskan bahwa pihak keluarga sangat prihatin atas kasus yang menimpa Dadan. Namun, ia memastikan tidak akan mengintervensi ataupun mencampuradukkan urusan personal keluarga dengan proses penegakan hukum.
“Sebagai bagian dari keluarga, tentu kami merasa prihatin atas ujian yang sedang dihadapi oleh Pak Dadan. Namun, sebagai pejabat publik dan warga negara yang taat hukum, kami sepenuhnya menghormati proses hukum dan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Amih Tuti kepada awak media.
Amih Tuti juga meminta masyarakat untuk tidak membuat spekulasi atau mengaitkan kasus hukum di tingkat pusat tersebut dengan roda Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
“Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyaring informasi agar tidak terjebak dalam hoaks. Tugas pelayanan kami di Kuningan tetap berjalan fokus seperti biasa,” tambahnya.
Duduk Perkara Kasus Dadan Hindayana
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung resmi menahan Dadan Hindayana bersama dua wakilnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya berdasarkan evaluasi tata kelola lembaga.
Dadan diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengaturan verifikasi pada portal mitra yang menguntungkan yayasan-yayasan tertentu yang terafiliasi dengan pejabat BGN. Penyidik Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan (mark up) harga pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejagung, sementara publik Kuningan terus memantau perkembangannya mengingat figur Dadan merupakan salah satu tokoh yang menjadi sorotan. HERDI RERE
























