Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden Yahya Jaya, mengapresiasi langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilanjutkan dengan kajian yang lebih komprehensif terhadap sejarah, kelembagaan adat, serta kedudukan kerajaan dan kesultanan yang telah ada sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Raden Yahya Jaya, banyak kawasan hutan di Nusantara secara historis merupakan bagian dari wilayah kerajaan dan kesultanan. Oleh karena itu, apabila suatu kerajaan atau kesultanan masih eksis beserta kelembagaan adatnya, maka pengakuan atau penyerahan pengelolaan hutan adat sebaiknya dilakukan melalui raja atau sultan sebagai pemimpin tertinggi adat.

“Apabila kerajaan atau kesultanan masih ada dan kelembagaan adatnya masih berjalan, maka pengakuan hutan adat hendaknya melibatkan raja atau sultan sebagai pimpinan tertinggi adat, bukan langsung kepada masyarakat tanpa melalui mekanisme kelembagaan adat yang berlaku,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa wilayah teritorial kerajaan dan kesultanan secara historis masih memiliki keterkaitan dengan pemegang alas hak, yaitu raja atau sultan, meskipun dalam sistem ketatanegaraan saat ini wilayah tersebut berada dalam penguasaan negara. Menurut pandangannya, tidak pernah ada proses serah terima secara khusus dari negara atau pemerintahan sebelumnya kepada negara baru yang kemudian disepakati bersama sebagai NKRI.

“Atas dasar itu, keberadaan NKRI menurut pandangan kami bukan berarti menghilangkan hak-hak historis kerajaan dan kesultanan. Persoalan ini perlu dikaji lebih mendalam dengan melihat sejarah pembentukan bangsa serta keberadaan lembaga adat di Nusantara,” katanya.

Raden Yahya Jaya juga menyoroti bahwa regulasi mengenai masyarakat hukum adat sebenarnya telah tersedia dan mengatur berbagai aspek pengakuan serta perlindungan hak-hak adat. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari semangat yang tertuang dalam peraturan tersebut.

“Walaupun regulasi tentang hal adat sudah ada dan mengatur, pada praktiknya masih jauh dari apa yang tertulis dalam aturan. Maka dari itu, diperlukan langkah yang lebih luas dan lebih serius agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan pengakuan terhadap kelembagaan adat beserta hak-hak historisnya,” tegasnya.

Ia berharap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dapat memperdalam kajian mengenai sejarah kerajaan dan kesultanan di Indonesia sehingga kebijakan mengenai hutan adat tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sejarah, budaya, serta sistem kelembagaan adat yang telah hidup selama berabad-abad.

Menurutnya, dialog antara pemerintah, kerajaan, kesultanan, dan masyarakat hukum adat perlu diperkuat agar kebijakan pengelolaan hutan adat dapat berjalan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru