Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu — Patrolinewd86.com
Proses sidang terakhir kasus pembunuhan sekeluarga Paoman Indramayu, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan sidang pemeriksaan para saksi, dan terdakwa Ririn, dimana JPU akan mengumpulkan fakta persidangan.
Sidang kali ini menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun amar tuntutan hukuman, dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terdakwa Ririn didampingi oleh pengacaranya Toni RM memasuki sidang di PN Indramayu bertempat diruang sidang Cakra sekira pukul 10.00 wib sampai larut malam, hal itu disampaikan oleh Toni RM terkait tahapan proses persidangan terdakwa Ririn, Kamis (4/6/2026).
Dikatakannya, sidang tahapan akhir dalam kasus pembunuhan sekeluarga sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU adalah sidang pemeriksaan para saksi, terdakwa, dan memutar rekaman CCTV. Dalam agenda ini, terdakwa Ririn diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terakhirnya di hadapan majelis hakim mengenai seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan yang didakwakan. Hasil sidang kali ini merupakan rangkuman proses dan dinamika yang biasanya terjadi pada fase akhir persidangan sebelum JPU menyusun tuntutan.
Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum menggali keterangan langsung dari saksi, terdakwa guna memperjelas motif, kronologi, dan unsur-unsur pidana yang telah terungkap dari keterangan saksi serta alat bukti, seperti CCTV, visum, sidik jari terdakwa, atau DNA serta dari para ahli hukum Pidana maupun ahli forensik yang dijadikan dasar JPU tuntut terdakwa Ririn.
“Penyusunan tuntutan oleh JPU itu atas dasar seluruh keterangan saksi, ahli, bukti, dan pengakuan terdakwa pada sidang pemeriksaan, JPU akan melakukan musyawarah internal untuk merumuskan besaran hukuman yang dinilai adil dan sesuai dengan perbuatan terdakwa”, kata Toni RM.
Toni RM menjelaskan secara rinci bahwa, dalam sidang lanjutan nanti setelah tuntutan dibacakan rangkaian persidangan tidak langsung selesai, melainkan dilanjutkan dengan sidang pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis/putusan.
“Alat bukti yang digunakan kasus pembunuhan yaitu keterangan saksi surat visum et Repertum, CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sidik jari pelaku, keterangan para ahli dibidangnya dan keterangan terdakwa yang diperoleh secara sah, semuanya itu harap dijaga dengan baik, dan jangan sampai rusak, saat sidang lanjutan rencananya di gelar pada hari Kamis pekan depan”, harap Toni RM. (Agus Sulist/Red)

IMG 20260605 WA0040

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru