KABUPATEN CIREBON, PATROLINEWS86.Com – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW-FRN) menyatakan sikap tegas untuk mengawal dan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan aset desa berupa Tanah Tegal Pangonan yang diduga telah disertifikatkan atas nama masyarakat desa, namun kemudian diperjualbelikan kepada pengembang perumahan hingga dimanfaatkan sebagai lokasi tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Ketua PW-FRN, Ridho R atau yang akrab disapa Bang Ridho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Menurutnya, Tanah Tegal Pangonan merupakan aset yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap bentuk alih fungsi, penjualan, maupun pemanfaatan oleh pihak tertentu wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tidak merugikan hak masyarakat.
“PW-FRN akan turun langsung melakukan penelusuran, mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan dari berbagai pihak. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana korupsi, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas Bang Ridho, Selasa (2/6/2026).
PW-FRN juga mendesak Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon agar segera melakukan langkah konkret dan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Tanah Tegal Pangonan.
Menurut PW-FRN, pengelolaan aset desa tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. Seluruh aset desa wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sisi hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan atau kerugian keuangan negara maupun desa, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyalahgunaan aset desa juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya mengenai pengelolaan aset desa.
PW-FRN mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan aset desa, maupun praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Pengawasan masyarakat adalah benteng utama dalam menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan. Jangan takut melapor jika menemukan dugaan penyimpangan. PW-FRN siap mengawal dan mengawasi prosesnya hingga tuntas,” ujar Bang Ridho.
PW-FRN menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan korupsi, penyalahgunaan jabatan, serta penyelamatan aset masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Cirebon.
( H. Stj/ red)
























