Indramayu – Patrolinews86.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu membatalkan pengadaan sewa mobil inventaris pejabat untuk eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis).
Pembatalan ini mengingat penyedia jasa CV Cirebon Renault Indonesia (CRI) tidak bisa mendatangkan mobil Toyota Inova Zenix V hingga akhir Mei 2026.
Padahal sesuai kesepakatan kontrak, kendaraan roda empat tersebut mestinya diterima pihak BKAD pada Maret 2026 lalu.
Dibatalkannya pengadaan sewa mobil 10 unit juga salah satunya karena pertimbangan efesiensi anggaran.
Sesuai informasi yang diterima redaksi media dari internal BKAD menyebutkan, anggaran untuk sewa 10 unit mobil Inova Zenik V itu sudah disediakan dari APBD 2026 sekitar Rp 1,4 miliar dengan perincian sewa tertinggi Rp13,9 juta perbulan atau persisnya Rp1,39 miliar untuk pengadaan 10 unit pertahun.
Namun, karena banyaknya desakan dari sejumlah elemen dan menjadi sorotan publik untuk dibatalkan, maka pihak BKAD memproses untuk penghentian atau pembatalan sewa mobil tersebut. “Kan sempat ramai diberitakan tuh, jadi hari ini ada kabar mau dibatalkan,” ujar sumber tersebut.
Plt Kepala BKAD Indramayu Ali Siswoyo membenarkan adanya pembatalan pengadaan sewa 10 unit mobil Toyota Zenix V. “Iya benar dibatalkan, lebih jelasnya langsung tanyakan ke pak Kabid BMD (Barang Milik Daerah) pak Kamsari,” jelas Ali Siswoyo, Jumat sore (29/5/2026) singkat.
Kepala Bidang BMD BKAD, Kamsari Sabarudin kepada awak media mengatakan, untuk pesanan kendaraan dinas sewa merk/type Toyota Zenix V spesifikasi minibus untuk kendaraan dinas setara eselon 2 melalui e-katalog dengan metode pemilihan penyedia secara e-purchasing, yakni pengadaan 10 unit itu masih dalam proses penghentian/pembatalan kontrak.
Karena, terhitung sejak Maret pihak pemenang CV CRI sampai saat ini belum memenuhinya, dengan alasan sedang tidak ada stok.
“Untuk sewa 10 Toyota Zenix V persisnya saya lupa, tapi merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, nilai sewa nya dibatasi paling tinggi Rp13.950.000 per unit per bulan untuk masa sewa paling lama 3 tahun sesuai Perbup Indramayu tahun 2023,” kata Kamsari.
“Kami dalam proses pembatalan. Dan oleh karenanya belum ada pembayaran karena memang barang belum diterima, dan baru sebatas pesanan melalui e-katalog,” jelas Kamsari dalam balasan WhatsApp saat di konfirmasi awak media ini, Jumat sore. (Agus Sulist/Cho)
























