PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Patrolinews86.Com — Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan membuka layanan pengaduan berbagai permasalahan hukum dan sosial di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Melalui layanan ini, PW-FRN Counter Polri siap menampung setiap informasi dan laporan dari masyarakat serta berupaya menindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum serta upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Ketua PW-FRN Counter Polri menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa laporannya belum mendapatkan perhatian atau membutuhkan pendampingan.

“Kami hadir sebagai jembatan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin ( 13/4/2026).

Adapun berbagai jenis laporan yang dapat disampaikan masyarakat meliputi:

Laporan kepolisian yang tidak ditanggapi

Permasalahan utang piutang

Kasus penganiayaan

Penyalahgunaan narkoba

Dugaan korupsi anggaran negara (Dana Desa maupun Pemda)

Penyalahgunaan BBM dan LPG

Aktivitas galian C ilegal

Penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang

Permasalahan leasing atau kredit macet kendaraan roda dua dan empat

Kasus perjudian

Perselingkuhan

Sengketa tanah

Peredaran makanan dan minuman oplosan

Kasus pencabulan

Produk makanan atau kosmetik ilegal tanpa izin

Peredaran rokok tanpa cukai

Tindak penipuan

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan dapat langsung menghubungi Admin Pengaduan di nomor: 0821-3048-2437.

PW-FRN Counter Polri berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi berbagai persoalan, serta dapat bersama-sama mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Ciayumajakuning.

( HRN)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru