Oknum Guru Ekstrakulikuler di Pekalongan Diduga Cabuli 5 Siswa

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Seorang oknum guru ekstrakulikuler di Kabupaten Pekalongan diduga melakukan perbuatan cabul kepada siswanya. Tak tanggung-tanggung, ulah oknum guru tersebut diduga menelan 5 korban.

Melalui konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan di aula Setia, Kapolres AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa peristiwa perbuatan cabul ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” terangnya, Selasa (31/03/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat kurang lebih 5 orang anak yang menjadi korban. Yakni, KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa potong celana, kaos, dan juga baju dari korban.

“Korban lapor orang tuanya, orang tua lapor pihak sekolah, dan pihak sekolah lapor polisi. Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” imbuh Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman hukuman primer yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan subsider paling lama 9 tahun.

Selain kasus cabul di Kesesi, Kapolres juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus cabul yang terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2025. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial IS (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
“Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (dewi)

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Maksimal, Teknisi KBRN Utama Tk. I Korbrimob Laksanakan Supervisi di Sumbar
Kapolres Lampung Tengah dan Forkopimda Temui Keluarga Terdampak Pasca Peristiwa di Padang Ratu, 
26 Personel Polres Pekalongan Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja
Wakapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas
Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
TFG Sispamkota Digelar, Kapolres Pekalongan Soroti Dinamika May Day
Mabes polri wajib sampaikan kebenaran di tengah derasnya arus informasi publik.
Pertegas Kesiapan Personel, Sat Samapta Polres Brebes Gelar Pelatihan Pengendalian Massa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:27 WIB

Pastikan Kesiapan Maksimal, Teknisi KBRN Utama Tk. I Korbrimob Laksanakan Supervisi di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Lampung Tengah dan Forkopimda Temui Keluarga Terdampak Pasca Peristiwa di Padang Ratu, 

Sabtu, 18 April 2026 - 15:06 WIB

26 Personel Polres Pekalongan Terima Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja

Jumat, 17 April 2026 - 17:41 WIB

Wakapolres Pekalongan Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

Jumat, 17 April 2026 - 15:12 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB