Empat Pelaku judi sabung ayam Diamankan Polisi

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Patrolinews86.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku, masing-masing berinisial T (41) warga Kabupaten Lampung Tengah, serta M (51), RS (26), dan AR (40) yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa di sebuah rumah warga di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, terdapat sejumlah orang yang tengah berkumpul dan diduga melakukan perjudian sabung ayam. Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung sejak pukul 14.30 WIB dan diikuti oleh delapan orang. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan di bagian belakang rumah salah satu warga, dengan nilai taruhan mencapai Rp250.000.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor ayam jantan aduan berbulu merah hitam, dua buah kiso (tas ayam) masing-masing berwarna biru dan hitam lis merah, empat buah kurungan ayam, satu arena sabung ayam (geber) warna hijau, dua buah karpet sebagai alas arena, satu kursi lipat warna hitam, satu bak air, dua buah busa untuk memandikan ayam, serta uang taruhan berupa satu lembar pecahan Rp100.000 dan delapan lembar pecahan Rp50.000.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
#( K -@6)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru