BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Patrolinews86.Com – -Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3), di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat. Kehadiran BNN dalam rapat tersebut bertujuan memberikan penjelasan terkait kronologi serta peran para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang berhasil diungkap BNN pada 21 Mei 2025, di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap salah satu tersangka berinisial FR, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa. Tuntutan tersebut memicu gelombang kritik dari sejumlah pihak di masyarakat yang mempertanyakan penerapannya, khususnya terkait posisi dan peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penanganan perkara dimaksud, termasuk alasan-alasan yang mendasari pengambilan kebijakan, sikap, maupun tindakan penegakan hukum. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa proses yang berjalan telah sesuai dengan asas dan norma dalam KUHP maupun KUHAP yang baru, yang mengedepankan prinsip keadilan substantif.

Dalam forum RDP itu, Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan, yang juga merupakan pimpinan operasi dalam pengungkapan kasus tersebut, memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR RI sekaligus memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

Selain BNN, turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.

 

IMG 20260314 WA0003 IMG 20260314 WA0002
( Harun)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB