BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 106) menyatakan bahwa pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.

Lebih lanjut Andi Hamzah menjelaskan bahwa mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaaan mendasar antara kejahatan dan pelanggaran. Hanya saja, pada pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Untuk mengetahui mana delik kejahatan dan mana delik pelanggaran dalam KUHP (dalam hal ini KUHP lama yang sudah tidak berlaku), kejahatan diatur pada Buku II, sedangkan pelanggaran pada Buku III (hal. 107).

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 211), yang pada intinya mengatakan bahwa pembagian tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian KUHP kita menjadi Buku II dan Buku III, melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem hukum pidana di dalam perundang-undangan pidana sebagai keseluruhan.

Lebih lanjut lagi, masih bersumber dari buku yang sama, Lamintang menjelaskan bahwa kejahatan merupakan tindakan yang mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang (hal. 210). Kejahatan dimuat dalam Buku II KUHP lama Pasal 104 sampai dengan Pasal 488.

Sedangkan terkait pelanggaran, orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang (hal. 210). Pelanggaran dimuat dalam Buku III KUHP lama Pasal 489 sampai dengan Pasal 569.

KUHP Baru Tidak Mengenal Kejahatan dan Pelanggaran

Bahwa penggolongan 2 jenis tindak pidana pada zaman Hindia Belanda dilakukan karena kondisi kompetensi pengadilan waktu itu membedakan pelanggaran yang diperiksa oleh landgerecht (pengadilan kepolisian) dengan hukum acaranya sendiri, dan kejahatan yang diperiksa oleh landraad (pengadilan negeri) atau raad van justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula.

Alasan penghapusan ini didasarkan atas kenyataan secara konseptual perbedaan antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan.

Hal ini karena dalam perkembangannya tidak sedikit rechtsdelict dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman pidananya.

Dalam praktiknya, terbukti bahwa persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten.

Dalam pasal 258 KUHAP mengatur tentang acara pemeriksaan cepat yang dilakukan terhadap tindak pidana ringan, khususnya perkara yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. Artinya, dalam KUHAP baru, yang menjadi patokan suatu perkara termasuk tindak pidana ringan atau tidak adalah ancaman pidananya.

Selanjutnya, dalam KUHP lama, tipiring diatur di dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP. Adapun tipiring dalam UU 1/2023 hampir sama dengan KUHP lama, hanya saja tidak ada sanksi kurungan. Akibatnya, jika ada peraturan di luar UU 1/2023 yang masih mengatur sanksi kurungan, maka harus diganti dengan pidana denda sesuai Pasal 615 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan bahwa pada saat UU 1/2023 mulai berlaku, pidana kurungan dalam undang-undang lain di luar UU 1/2023 dan peraturan daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan:

1. pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I, yaitu Rp1 juta; dan

2. pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Adapun contoh tindak pidana ringan yang diancam sesuai ketentuan sanksi di atas dapat ditemukan dalam Pasal 436 UU 1/2023 tentang penghinaan ringan, Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 tentang penganiayaan ringan, Pasal 478 UU 1/2023 tentang pencurian ringan, Pasal 487 UU 1/2023 tentang penggelapan ringan, dan Pasal 494 UU 1/2023 tentang penipuan ringan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan ketentuan antara KUHP lama dengan UU 1/2023. Dalam KUHP lama, terdapat pemisahan antara pelanggaran dengan kejahatan. Hal ini berbeda dengan UU 1/2023 yang tidak mengenal istilah pelanggaran, melainkan hanya tindak pidana saja.

Kuningan, 13 Maret 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB