Satres Narkoba Kab.Lahat Berhasil Amankan 17 Paket Serbuk Putih Dari Tangan Pengedar.

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, jenis sabu di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 21 Februari 2026.

Kasus ini terjadi Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 wib. Peristiwa berlangsung di rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP LAE Tambunan SH MH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, informasi tersebut menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Desa Tanjung Baru.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II, Ipda Raden Putro SH kemudian bergerak melakukan pengintaian,” jelas dirinya, Senin, 22 Februari 2026.

Nah, setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi transaksi, petugas melakukan penindakan. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial P Bin D (Alm).

Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya di Desa Tanjung Baru. Saat penangkapan berlangsung, petugas turut menghadirkan seorang saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti itu terdiri dari 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,36 gram,” urainya.

Rinciannya, satu lembar plastik klip berisi 14 paket sabu dan satu lembar plastik klip berisi tiga paket sabu, barang haram tersebut ditemukan terselip di sofa ruang tamu rumah tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita dua lembar plastik klip transparan kosong. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, merek OPPO A78 warna hitam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan pemasok di atasnya,” tegas LAE Tambunan.

Polres Lahat menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian. Tujuannya jelas, menjaga generasi muda Lahat dari bahaya narkotika yang merusak masa depan.

Agusman

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB