Kuningan,Patrolinews86.com- Kegiatan Usaha Sumur Bor yang berada Di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu milik pribadi belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah(SIPA)
Dengan adanya informasi dari warga sekitar Tim Media ini bergerak ke rumah salah seorang warga yang bernama Widia karena menurut infonya yang bersangkutan di sinyalir sebagai pengelola bisnis Sumur bor itu.
Kepada Media ini Widia pun mengakui kalo betul izin SIPA belum ada dan masih dalam proses yang di bantu oleh pengurus BUMDES Cibulan yang bernama Iyan.” Kalo NIB sudah ada tapi SIPA belum masih proses kata Pak Iyan(Pengurus BUMDES) Karna pak.Iyan yang sedang menangani prosesnya Ujar Widia”. Minggu,(22/02).
Berdasarkan pantauan tim media ini serta di dukung oleh informasi langsung dari masyarakat sekitar bahwa Pamsimas yang ada di Desa Cibulan sedang bermasalah di karenakan Mesin Air yang rusak tak kunjung di perbaiki sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan air masyarakat.
Hingga pada akhirnya Sumur bor milik Nani yang di kelola oleh Widia menjadi alternatif warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan air.
Widia juga menyampaikan kepada Media ini dengan perhitungan biaya pemasangan senilai 500.000 dan Iuran bulanannya sebesar 40.000/Bulan sampai saat ini ada sejumlah 38 Orang yang sudah menggunakan sumur bor ini Ungkapnya.
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah legalitas dari pemerintah (ESDM/Provinsi/Kabupaten) bagi perorangan atau badan usaha untuk mengambil/memanfaatkan air tanah. SIPA wajib untuk industri, hotel, apartemen, dan bangunan komersial lainnya guna mengendalikan konservasi lingkungan dan memastikan kepastian hukum.
Badan Geologi
Badan Geologi
Poin Penting Terkait SIPA:
Fungsi: Alat pengawasan agar penggunaan air tanah sesuai daya dukung lingkungan.
Lokasi & Wewenang: Izin diterbitkan berdasarkan Wilayah Sungai (WS), apakah di bawah ESDM Pusat atau Provinsi.
Prosedur: Pengajuan dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission).
Syarat Utama: Dokumen identitas (KTP/SIUP/TDP), dokumen teknis, dan rekomendasi teknis.
Wajib Melapor: Pemegang SIPA harus melaporkan volume pengambilan air secara berkala.(bie)
















