Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, diikuti oleh UU Penyesuaian Pidana yang mengatur substansi penting untuk sinkronisasi peraturan di seluruh tingkatan.
Pemerintah daerah sebagai pembuat Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewenangan untuk mencantumkan ketentuan pidana pada produk hukumnya, tetapi kini dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan aturan lama dan menyusun aturan baru sesuai kerangka nasional.
Tanpa langkah konkret ini, akan muncul resiko Disharmoni hukum, di mana ketentuan lokal bertentangan dengan KUHP atau UU Penyesuaian Pidana, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Landasan Hukum yang Menjadi Acuan:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 613 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap UU dan Perda yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan diri dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP ini sejak diberlakukannya undang-undang. Sementara itu, Pasal 615 mengatur tentang penyesuaian sanksi: pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan denda kategori I (maksimal Rp1.000.000), kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan denda kategori II (maksimal Rp10.000.000).
Jika terdapat ketentuan denda alternatif dengan kurungan melebihi kategori II, maka tetap mengacu pada Perda terkait.
UU Penyesuaian Pidana: Sebagai pelengkap KUHP Baru, UU ini mengatur tiga substansi utama yaitu penyesuaian ketentuan pidana yang tidak selaras, pemulihan beberapa pasal yang relevan dari UU Narkotika yang sebelumnya dicabut, serta penguatan paradigma hukum pidana dari pembalasan menuju pemulihan.
Untuk daerah, UU ini menjadi panduan tentang jenis pelanggaran apa saja yang boleh diatur dalam Perda beserta sanksinya agar tetap proporsional.
Tantangan yang Dihadapi Pemerintah Daerah:
Penyesuaian Perda Lama: Banyak Perda yang dibuat sebelum diberlakukannya KUHP Baru yang mencantumkan ketentuan pidana denda secara tunggal tanpa acuan kategori yang ada pada KUHP.
Saat ini belum ada aturan yang jelas tentang cara menyesuaikan sanksi semacam ini, sehingga membutuhkan kajian mendalam oleh tim hukum daerah.
Pembentukan Perda Baru: Pemerintah daerah harus hati-hati dalam menentukan jenis pelanggaran yang akan diatur dengan sanksi pidana, karena tidak semua masalah lokal boleh dicantumkan ketentuan pidana.
Harus ada keterkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum nasional.
Kurangnya Kapasitas SDM: Banyak daerah yang masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang hukum pidana dan penyusunan produk hukum daerah, sehingga berpotensi menghasilkan Perda yang tidak sesuai dengan kerangka hukum pusat.
Langkah Strategis yang Perlu Dilakukan:
Membentuk Tim Khusus Penyesuaian: Setiap pemerintah daerah perlu membentuk tim yang terdiri dari ahli hukum, praktisi hukum, dan perwakilan pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi seluruh Perda yang mengandung ketentuan pidana dan menyusun rancangan penyesuaian.
Menghimpun Ketentuan Pidana dalam Satu Perda: Sebagai solusi efektif, pemerintah daerah dapat membuat satu Perda khusus tentang penyesuaian pidana yang menghimpun seluruh ketentuan pidana dari berbagai Perda lama, sehingga memudahkan pemahaman dan penegakan hukum.
Kerjasama dengan Lembaga Hukum Nasional: Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), atau institusi pendidikan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan pelatihan terkait penyusunan Perda yang sesuai dengan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Menyelenggarakan Publikasi dan Sosialisasi: Setelah Perda disusun atau disesuaikan, perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka memahami ketentuan baru ini.
Penyesuaian produk hukum daerah pasca UU Penyesuaian Pidana bukan hanya kewajiban hukum, namun juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan sistem hukum yang konsisten dan adil di tingkat lokal.
Meskipun terdapat tantangan yang perlu diatasi, langkah-langkah yang tepat akan menjadikan Perda sebagai instrumen yang efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Sebagai penulis, saya percaya bahwa : Hukum yang sejalan dari pusat hingga daerah adalah pondasi kuat bagi keadilan yang merata dan kemajuan yang berkelanjutan kedepannya.
























