Satresnarkoba Polres Metro Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti Sabu

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro – Pateolinews86.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu, Kamis (12/2/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D.A. (25), warga Metro Pusat, dan A.M. (28), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Musang I, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, sekira pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas Satresnarkoba melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka D.A., petugas menemukan satu kotak rokok kaleng merek “DJI SAM SOE” yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dan berat kotor keseluruhan mencapai beberapa gram.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, anggota menemukan berbagai barang bukti lainnya, antara lain plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah meja ruang tamu.

Selain itu, dari dalam kamar tersangka A.M., petugas juga menemukan satu tas selempang warna hitam berisi satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu serta empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari beberapa paket plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor bervariasi, mulai dari ±0,20 gram hingga ±2,1 gram.

Dua anggota Polri yang turut menjadi saksi dalam pengungkapan tersebut yakni I.W.W.P.S. dan F.G.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
#( K-@6)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru