Kemelut masalah Pemanfaatan Aset Tanah Milik Provinsi Jawa Barat, antara  MWCNU PANAWANGAN dan Pemerintah desa Cinyasag menghangat dan inilah hasil rapat bersama 

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*HASIL NOTULEN KEPUTUSAN AHIR RAPAT DI PROPINSI*

*1*.OPSI *A* Adalah Di ukur ulang bersama Dengan melibatkan pemilik aset lahan SHM binamarga dan user ketua tanfidz mwcnu E IRFAN IRFANSYAH dan pihak desa

*konsekwensinya* apabila ada tata letak lahan permohonan dan hasil verifikasi dari provinsi juga pengukuran dengan pihak NU yang waktu itu luasnya yang di mohonkan Seluas 600 M³ Dan yang di butuhkan pihak KDMP butuh 600 M . apabila sepakat kedua belah pihak untuk menentukan posisi dan penataan letak bangunan kedua belah pihak.dan apabila sudah ada action pembangunan di lapangan harus di Nol kan dulu,yang sudah terbangun harus merelakan di bongkar demi kenyamanan ke dua belah pihak.

*2*.OPSI *B* Apabila dari pihak KBNU memberikan keputusan user sendiri sdr E IRFAN IRFANSYAH dari ketua MWCNU PANAWANGAN untuk menerima apa adanya dengan *konsekwensi* Monggo di Rapatkan di internal KBNU untuk meminta *KONVENSI* Atau penggantian atas kerugian selama penempuhan dalam waktu 3 tahun yang sudah berkorban pikiran,Tenaga,Dan sejumlah Materi yang luar biasa besarnya ke pihak Desa atau KDMP Tersebut.

*3*.OPSI *C* Apabila tidak menemukan titik terang dari kedua belah pihak untuk menyepakati di nyatakan deadlock atau buntu tidak ada kesepakatan jalan keluar terbaik . *konsekwensinya* bubar semuanya dan aset di ambil alih oleh pemerintah propinsi jawa barat.
[9/2 23.22] Ustad Irfan Cms 1: Catatan :
*Hasil kesimpulan para Nara sumber sebagai berikut* ;

*1*. Bpk ERWIN Bagian KASUBAG TU mengatakan Segera ambil sikap harus di benahi di lapangan dengan mengukur ulang dan apabila ada bangunan yang seharusnya harus belum ada yah harus merelakan untuk di bongkar.

*2*.Bpk ANDI Dari PUPR BINAMARGA ; Yah semua tahapan harus di tempuh sebagaimana user Bpk Irfan dari NU telah melaksanakan semua tahapan demi lahan tersebut.

*3*.Bbk ALVAN Dari BPKAD Propinsi jabar langkah ust irfan dari NU sudah benar dan sesuai prosedur penempuhan dengan berbesar hati bersabar dan dari pihak KDMP atau Desa dengan istilah penyerobotan lahan tersebut itu tidak benar menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan semua pihak.

*4*.Bpk ARIES Dari UPTD V ; Menyatakan ini adalah tanah milik kami dan kami yang mempunyai HAKnya itu kesalahan fatal karena menggunakan tanah orang lain tanpa seijin dan kesepakatan pemilik.segera hentikan jangan ada pergerakan apapun di karenakan pihak kami tidak menerima adanya pematangan dan bolang lokasi sekolah olah kami tutup mata belum adanya apa apa di lokasi.

*5*, Ibu Hj ITA Dari Kabag hukum dan ham di karenakan kita berdebat dan hanya melihat gambar kami wajib turun ke lokasi dan akan segera meninjau dan pengukuran ke lahan punya kami.

*6*,BPK PIKO Dari BPKAD Kami menyarankan benahi semua ketertiban yang harus di kerjakan kalau menginginkan penggunaan lahan tersebut harus di tempuh ,pemaparan tentang tatacara menempuh aset daerah karena ada 5 type atau kategori tentang pemakaian aset punya pemerintah Daerah yang harus di tempuh.

*7*.Bpk Eman KADES Cinyasag : Yah kami mengakui salah dan terima salah karena telah memakai dan menggunakan lahan milik Pemprop tanpa adanya ijin dari pemilik atau belum di jalankanya semua juklak juknis ketentuan tahapan penggunaan lahan tersebut dan kami konsekwensinya siap untuk membongkarnya.dan mohon maaf salah koordinasi karena di arahkan dari NU oknum ke ketua PCNU yang menjadi dasar mereka mengolah lahan padahal bukan milik PCNU kesalahan pengertian.

*8*.Bpk Nurdin Ketua KDMP Malah menanyakan kalau pa Tohir dan Edi siapa itu dan di jawab sama ketua tanfidz MWC Panawangan itu wakil tadinya dan di Lazisnu karena banyak melanggar aturan keorganisasian sudah kami pecat dan itu sudah Apkir.dan mereka faham setelah status di jelaskan.

*9*,BPK Cece Ketua LSM RING Dan Mantan Caleg tidak jadi dari PAN Apiliansi Muhammadiyah selalu menggertak dan menyangkal apa pun yang di sampaikan oleh pihak propinsi dan penjelasan dari NU dan ketika menyatakan kami di lapangan sudah membeko,memboplang dan pondasi di jawab oleh propinsi kami tidak perlu tahu dan tidak tahu menahu karena tidak ada koordinasi dan ijin dan menyatakan tidak mau untuk di ukur ulang dan tidak mengharapkan team propinsi yang memiliki lahan turun ke lokasi di karenakan katanya akan ada gesekan masa di lapangan juga memohon ngaragap dada dan punya rasa karena kami sudah mendatangkan subkon dari jauh PT Prambanan dari Jogja dan sudah membeko 30 jam di kali 350 ribu perjam tolong sikapi.

*10*.Bpk E Irfan Irfansyah memberikan pemahaman dari awal dan memaparkan apa yang bpk Kuwu,sekdes,dan sdr Cece pernah komunikasikan lewat saluran telpon wa dan membeberkan kronologis juga penjelasan tahapan ke 3 orang tersebut tentang bahwa NU itu sudah menjalankan permohonan ijin pemakaian lahan dari 2023 ,dan di lengkapi semua di laksanakan tahapan demi tahapan untuk memproses penggunaan aset daerah tersebut dan selalu di bimbing dan di kawal melalui petunjuk dari PUPR BINAMARGA BPK abdi dan arahan dari sesepuh NU Katib kyai Ilyas yang menyarankan harus tertib administrasi dan mengajak dari awal ke 3 orang tersebut dari desa untuk kerjasama dengan catatan dan di beri pengertian bahwa NU sudah mau final karena sudah beres tahap verifikasi dan tinggal agriment pihak NU dan Propinsi kalau mau ikut saya Monggo nanti bareng bareng dan mereka malah mengatakan mau ke PCNU saja dan mengakui kesalahan karena salah berkoordinasi sama orang NU yang sudah apkir dan terjadilah penyesatan sampai salahnya prosedur yang tidak menjalankan tahapan penempuhan penggunaan aset daerah tersebut yang benar melalui prosedur hukum yang jelas sudah adanya alur dan tahapan sesuai SOP yang berlaku.

 

IMG 20260209 WA0103

Lip

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB