*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)
*Pengertian Peradilan In Absentia*
In absentia merupakan frasa dalam Bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dalam keadaan tidak di tempat” atau “dalam keadaan tidak hadir”. Secara prinsipil, hukum acara Indonesia menganut asas bahwa seorang terdakwa harus hadir dalam persidangan. Hal ini merupakan perwujudan dari hak asasi terdakwa untuk membela diri secara langsung, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 201 ayat (1) dan pasal 249 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru, ketentuan tersebut diatur di dalam pasal 154 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) KUHAP lama.
Namun, untuk tindak pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi , asas ini dikecualikan. Pengecualian ini didasarkan pada prinsip lex specialis derogate legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum, di mana aturan khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi lebih diutamakan daripada aturan umum dalam KUHAP.
Dengan demikian, peradilan in absentia secara terminologis dapat diartikan sebagai proses pemeriksaan dan pengadilan suatu perkara pidana yang dijalankan tanpa kehadiran fisik terdakwa di ruang sidang. Hal ini merupakan sebuah pengecualian terhadap asas umum hukum acara pidana yang mensyaratkan kehadiran terdakwa untuk menjamin hak pembelaan diri sesuai KUHAP.
*Peradilan in absentia kasus korupsi*
Peradilan in absentia dalam kasus korupsi merupakan terobosan hukum acara yang krusial. Menurut ketentuan yang dapat ditemukan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU 7/2026, mekanisme ini dibenarkan dengan beberapa argumentasi fundamental sebagai berikut.
1. Sifat kejahatan korupsi
Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya merusak secara sistemik terhadap tatanan ekonomi dan sosial negara. Oleh karena itu, diperlukan cara-cara penegakan hukum yang juga luar biasa (extraordinary measures) untuk menanggulanginya.
2. Efek jera dan kepastian hukum
Dengan adanya sidang in absentia, negara menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat lolos dari jerat hukum hanya dengan cara melarikan diri. Ini menciptakan kepastian hukum dan memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi pelaku potensial.
3. Fokus pada pemulihan asset (asset recovery)
Salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian keuangan negara. Putusan in absentia memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan asset-aset terpidana, yang menjadi tujuan paling pragmatis dari mekanisme ini.
4. Harmonisasi dengan Hukum Internasional
Mekanisme ini sejalan dengan semangat UNCAC, yang mendorong negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam pemulihan asset, termasuk melalui cara-cara yang memungkinkan penyitaan asset tanpa harus adanya putusan pidana terhadap orangnya secara langsung.
*Dasar hukum peradilan In Absentia kasus korupsi*
Landasan utama dilakukannya peradilan in absentia kasus korupsi yaitu pasal 38 UU Tipikor. Namun, untuk pelaksanaannya, terdapat syarat kumulatif yang harus dipenuhi, di mana dasar hukum dan praktiknya dapat dirinci sebagai berikut.
1. Terdakwa telah dipanggil secara sah (patut)
Dasar hukum prosedur pemanggilan yang sah saat ini mengacu pasal 193, pasal 194, dan pasal 278 UU 20/2025. Secara historis, hal tersebut sebelumnya diatur dalam pasal 145, pasal 146, dan pasal 227 KUHAP lama.
Surat panggilan harus disampaikan langsung kepada terdakwa di alamatnya, atau jika tidak bertemu, melalui kepala desa/lurah. Panggilan dinyatakan sah jika telah diterima oleh terdakwa atau orang lain dengan tanda penerimaan, dalam tenggat waktu sesuai undang-undang sebelum sidang.
Terkait hal ini, dalam praktiknya, Jaksa Penuntut Umum (“JPU”) harus menunjukkan bukti surat panggilan (relaas panggilan) yang sah tersebut kepada majelis hakim, biasanya minimal 2 kali berturut-turut.
2. Tidak hadir tanpa alasan yang sah
Selanjutnya, terdapat ketentuan “tanpa alasan yang sah” sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor itu sendiri. Adapun, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
Dalam hal ini, JPU memiliki beban pembuktian untuk meyakinkan hakim bahwa ketidakhadiran terdakwa bukanlah karena alasan yang dapat dibenarkan (misalnya sakit parah yang dibuktikan secara medis). Ini sering kali dibuktikan dengan menunjukkan bahwa terdakwa telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian yang maksimal oleh JPU menjadi bukti pendukung utama.
*Akibat hukum peradilan In Absentia*
Pelaksanaan peradilan in absentia menimbulkan konsekuensi hukum sebagai berikut
Keuntungan bagi penegak hukum:
– Kepastian hukum: perkara tetap dapat diselesaikan
– Pemulihan asset (asset recovery): perampasan asset hasil korupsi dapat dilakukan
– Efek jera (deterrent effect): mencegah pelaku lain melarikan diri.
Kerugian / risiko terdakwa:
– Pelanggaran hak untuk membela diri: hak terdakwa untuk hadir di sidang tidak terpenuhi
– Putusan tidak sempurna: pidana penjara belum bisa dieksekusi selama terpidana buron
– Potensi kesalahan hukum: risiko putusan didasarkan pada informasi yang tidak lengkap.
Hak terpidana yang diadili secara in absentia tetap dilindungi, yaitu hak untuk mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan ulang segera setelah ia hadir atau ditangkap, sebagaimana dijamin dalam Pasal 38 ayat (4) dan (5) UU Tipikor.
Contoh Putusan Peradilan In Absentia
Putusan PK MA No. 12 PK/Pid.Sus/2009, Dalam putusan ini, pertimbangan hakim untuk mengabulkan in absentia yaitu:
Meskipun ini adalah putusan peninjauan kembali (“PK”) yang diajukan oleh jaksa, prinsipin absentia relevan karena Djoko Tjandra melarikan diri sebelum putusan kasasi yang membebaskannya dapat dieksekusi untuk kepentingan PK.
Majelis hakim PK berpendapat bahwa ketidakhadiran terpidana (yang saat itu sudah menjadi buron) tidak boleh menghalangi Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus permohonan PK dari jaksa, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Hakim agung mengesampingkan syarat kehadiran terpidana dalam sidang PK dengan alasan bahwa status buron terpidana adalah bentuk pengingkaran terhadap sistem hukum, sehingga haknya untuk hadir dapat diabaikan demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp15 juta, dan menetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp546 miliar dirampas untuk negara. (hal. 83-134)
Kesimpulannya, kasus korupsi dapat diadili secara in absentia di Indonesia sesuai Pasal 38 UU Tipikor. Mekanismenya juga dibenarkan oleh doktrin extraordinary crime dan sejalan dengan semangat hukum internasional (UNCAC) yang berfokus pada pemulihan aset negara. Dalam prakteknya, pengadilan in absentia dapat ditemukan pada kasus Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra.
Kuningan, 7 Februari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























