*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Pengertian asset menurut Pasal 499 KUHPerdata adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik. Selain dalam KUHPerdata, istilah asset juga dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 13 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang disebut juga sebagai harta kekayaan yang pengertiannya adalah sebagai berikut:
“harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Bahwa yang berwenang menyita asset bukanlah hakim, melainkan penyidik. Sedangkan hakim berwenang untuk melakukan perampasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP yang menerangkan pengertian penyitaan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 16 KUHAP lama:
“penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
Pasal 1 angka 35 UU No.20 tahun 2025 (KUHAP baru):
“penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Lantasa apa itu perampasan asset? Istilah perampas diatur di dalam pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor yang berbunyi:
“perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”
Kemudian, menurut pasal 38B ayat (2) UU 20/2021, perampasan asset dapat dilakukan sebagai berikut:
“dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara”.
Demi demikian, penyitaan asset korupsi atau harta kekayaan merupakan upaya paksa dari tindakan penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan negara akibat tindak kejahatan. Sedangkan perampasan asset atau harta kekayaan yang disita dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.
Jenis asset koruptor yang dapat dirampas negara menurut KUHAP adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 39 ayat (1) KUHAP Lama:
1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan pasal 123 ayat (1) UU 20/2025
1. Benda yang dapat disita adalah:
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. Benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/atau
f. Benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.
Adapun menurut Bahder Johan Nasution, harta benda selain dari hasil tindak pidana korupsi yang dapat dirampas adalah harta benda seseorang atau suatu badan yang dengan sengaja tidak diterangkan olehnya atau oleh pengurusnya, harta yang tidak jelas siapa pemiliknya dan harta benda seseorang yang kekayaannya setelah diselidiki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pencahariannya.
Setelah dilakukan perampasan, lantas kemana uang sitaan korupsi? Perlu diketahui bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dikenal juga dengan istilah pengembalian asset atau aseet recovery yang bertujuan untuk membekukan atau mengembalikan asset yang di dapat dari hasil kegiatan tindak kejahatan atau melawan hukum.
Adapun perampasan asset harus berdasarkan putusan pengadilan yang tertuang dalam amar putusan dengan penetapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah atau senilai yang dinikmati oleh terpidana. Berdasarkan pasal 18 ayat 2 UU tipikor dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka asset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian asset dalam kerugian negara.
Dalam pasal 19 ayat (1) UU Tipikor bahwa pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan perampasan barang yang bukan milik terdakwa korupsi jika hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
Kuningan, 5 Februari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























