Polres Pekalongan Ringkus Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Talun, 3 Pemuda Diamankan!

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis serbuk bibit tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Talun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MN (22), MA (27), dan AM (29) di sebuah rumah di Dukuh Kroto, Jumat (16/01/2026) sore.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Talun. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melakukan aksi tangkap tangan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Iptu Albertus Sudaryono, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara berantai melalui pengembangan di lapangan.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis bibit sintetis. Dari tangan para tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu paket serbuk bibit sinte berwarna orange dengan berat bruto 5 gram,” ujar Iptu Sudaryono saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Aksi penyergapan dimulai sekitar pukul 16.30 wib. Petugas awalnya mengamankan tersangka pertama, MN (22), saat hendak mengambil paket serbuk di sebuah rumah milik seorang berinisial K di Dukuh Kroto yang kini menjadi DPO.

“Hasil interogasi di lapangan, MN mengaku diperintah oleh MA (27). Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak mengamankan MA sekitar pukul 17.20 wib,” jelas Iptu Sudaryono.

Pengembangan tidak berhenti di situ. Dari keterangan MA, muncul nama terduga pelaku ketiga, AM (29), yang diduga menjadi otak atau pemesan utama. Petugas kemudian menciduk AM pada pukul 18.00 wib. Ketiganya yang berstatus pengangguran ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan.

Selain paket bibit sinte seberat 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, diantaranya tiga unit ponsel (Redmi Note 13, Samsung Galaxy M23 5G, dan POCO X6 Pro) yang digunakan untuk bertransaksi, satu buah jam tangan, serta kardus coklat sebagai pembungkus paket.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya cukup berat karena status barang tersebut merupakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Kasatres Narkoba.

Iptu Sudaryono mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Pekalongan berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah hukumnya. (dewi)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB