*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Asas lex favor reo dikenal juga sebagai asas transitoir. Asas ini bersifat “peralihan” untuk menjembatani antara efektivitas suatu peraturan hukum pidana dan peraturan hukum pidana yang baru diresmikan. Artinya asas ni merupakan suatu asas yang bersifat peralihan atau jembatan penegakan hukum aturan pidana yang lama dengan pidana yang baru.
Menurut Eddy O.S Hiariej sebagaimana dikutip oleh Muhamad Wahyu Andi Zulkipli dalam jurnal yang berjudul penerapan asas lex favor reo dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (hal.202) asas lex favor reo adalah prinsip yang menetapkan bahwa sanksi diterapkan berdasarkan hukuman yang paling ringan ketika terjadi perubahan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, asas lex favor reo ada hubungannya dengan asas retroaktif, karena asas ini pada dasarnya juga membicarakan mengenai diperbolehkannya aturan hukum pidana hasil perubahan untuk diterapkan secara surut, dengan syarat bila hukum pidana hasil perubahan tersebut jika diterapkan akan lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan bila menerapkan hukum pidana sebelum perubahan.
Dalam KUHP lama, asas lex favor reo dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi “bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.”
R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (hal.28) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pasal di atas adalah apabila peristiwa pidana dilakukan sebelum ketentuan pidana yang mengenai peristiwa pidana itu diubah, sehingga peristiwa pidana ini dapat dikenakan dua macam ketentuan pidana yaitu yang lama dan yang baru, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Lebih menguntungkan ini berarti ringannya hukuman soal anasir-anasir peristiwa pidananya, soal masuk delik aduan atau tidak, mengenai persoalan salah tidak salahnya terdakwa dan sebagainya.
Sedangkan, menurut Mahrus Ali dalam bukunya dasar-dasar hukum pidana (hal.80) terdapat 3 jawaban mengenai apa yang dimaksud yang paling menguntungkannya, antara lain:
1. Aturan yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tindak pidana, misalnya ada perubahan undang-undang di mana dalam undang-undang tersebut ada ketentuan dekriminalisasi terhadap perbuatan yang menurut undang-undang lama telah ditetapkan sebagai kriminal, maka konsekuensinya terdakwa akan bebas.
2. Aturan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, misalnya ada perubahan undang-undang dimana dalam undang-undang baru ada kebijakan yang mempersempit delik, sehingga yang bisa dituntut pertanggungjawaban pidana hanya manusia saja, tidak mencakup korporasi.
3. Aturan yang berhubungan dengan ketentuan sanksi pidana, misalnya ada perubahan undang-undang dimana dalam undang-undang baru tersebut sanksi pidananya justru lebih ringan, maka penjatuhan pidananya menggunakan undang-undang yang baru tersebut.
*Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Baru*
Pengaturan mengenai asas lex favor reo pada KUHP baru dapat ditemukan pada ketentuan pasal 3 UU Nomor 1 tahun 2023, yang berbunyi:
1. Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sebuah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
2. Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum
3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdalwa dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan
4. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
5. Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau pejabat yang berwenang.
6. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
7. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Mengenai pasal tersebut, Albert Aries dalam bukunya yang berjudul Hukum pidana Indonesia menurut KUHP lama dan KUHP Baru, berpendapat bahwa penerapan asas lex favor reo dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan tentu akan berdampak pada beberapa proses hukum acara yang berpijak pada asas nullum crimen sine poena legali, yaitu sebagai berikut:
1. Proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum
2. Bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh pejabat sesuai tingkat pemeriksaan
3. Jika perkaranya sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusannya dihapuskan
4. Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan ancaman pidananya lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana yang baru.
Kuningan, 27 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum














