Majalengka Darurat Obat, Polres Diminta Tindak Tegas Peredaran Obat Golongan G

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Patrolinews86.Com – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kabupaten Majalengka kian meresahkan masyarakat. Kondisi tersebut bahkan dinilai telah memasuki tahap darurat obat, mengingat maraknya peredaran ilegal yang menyasar berbagai kecamatan.

 

Berdasarkan hasil investigasi Tim Fast Respon Counter Polri, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan peredaran obat keras tanpa izin, Sabtu (24/1/2026).

Beberapa wilayah yang terpantau aktif antara lain Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Dawuan, Rajagaluh, Sindangwangi, dan Kasokandel

 

Tim Fast Respon Counter Polri menegaskan bahwa peredaran obat keras golongan G tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi muda serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka.

 

“Kondisi ini sudah sangat meresahkan. Peredaran Tramadol dan Eximer berlangsung secara masif dan terbuka. Kami meminta Polres Majalengka untuk bertindak tegas, cepat, dan terukur, serta menindak para pelaku hingga ke akar jaringannya,” tegas perwakilan Tim Fast Respon Counter Polri.

 

Selain menyoroti peran pengedar, Tim Fast Respon Counter Polri juga menekankan pentingnya penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi atau membiarkan praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Secara hukum, pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat keras. Konsumsi obat golongan G tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

 

Tim Fast Respon Counter Polri berharap adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Majalengka.

 

( red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru