STATUS KEBERLAKUAN PERMA 1/2020 SETELAH KUHP NASIONAL BERLAKU

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

*STATUS KEBERLAKUAN PERMA 1/2020 SETELAH KUHP NASIONAL BERLAKU*

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi, merupakan tonggak penting dalam upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab (unwarranted disparity) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sejak di undangkan pada 24 Juli 2020, PERMA ini telah menjadi pedoman bagi hakim tipikor di seluruh Indonesia dalam menjatuhkan pidana secara proporsional dan konsisten. Saat ini telah berlaku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Nasional, yang menjadi banyak pertanyaan fundamental dari berbagai daerah tentang bagaimana status PERMA 1/2020? Apakah masih berlaku? Dan bagaimana hakim harus menyikapinya dalam pemeriksaan perkara Tipikor?

Latar belakang pembentukan PERMA 1/2020

PERMA 1/2020 lahir dari keprihatinan terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam perkara tipikor.penelitian MaPPI FH UI pada tahun 2017 terhadap 555 putusan perkara tipikor menunjukan bahwa 66% putusan pengadilan tidak konsisten dalam pemberian pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkara dengan karakteristik serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, modus operandi yang mirip, mendapat vonis yang sangat berbeda di pengadilan yang berbeda.

Merespon hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pedoman pemidanaan tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Setelah melali serangkaian focus group Discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, hakim, jaksa, KPK, advokat, dan akademisi, akhirnya PERMA 1/2020 diundangkan pada 4 juli 2020.

Substansi pengaturan

PERMA 1/2020 mengatur tahapan sistematis yang wajib ditempuh hakim dalam menentukan berat ringannya pidana. Berdasarkan Pasal 5 PERMA, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan:

1. Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
2. Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
3. Rentang penjatuhan pidana;
4. Keadaan – keadaan yang memberatkan dan meringankan;
5. Penjatuhan pidana; dan
6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Lima Kategori Kerugian Negara (Pasal 6 PERMA 1/2020)
1. Paling berat, nilai kerugian: > Rp100 miliar, rentang pidana penjaranya 10-20 tahun / seumur hidup
2. Berat, nilai kerugian: > Rp25 miliar s.d. Rp100 Miliar, rentang pidana penjaranya 7-15 tahun
3. Sedang, nilai kerugian: > Rp1 Miliar s.d. Rp25 Miliar, rentang pidana penjaranya 4-10 tahun
4. Ringan, nilai kerugian: > Rp200 juta s.d. Rp1 Miliar, rentang pidana penjaranya 2-5 tahun
5. Paling ringan, nilai kerugian: < Rp200 juta, rentang pidana penjara nya 1-3 tahun

Prinsip utama PERMA 1/2020 adalah consistency of approach memastikan semua hakim menggunakan tahapan yang sama dalam menentukan pidana, tanpa menghilangkan independensi hakim. PERMA ini memberikan rentang (range), bukan angka pasti, sehingga hakim tetap memiliki ruang diskresi dalam batas-batas yang proporsional. Namun setelah empat tahun pemberlakuan, tingkat kepatuhan hakim terhadap PERMA 1/2020 baru mencapai 58,68%. Artinya, masih terdapat 41,32% putusan yang tidak menjadikan PERMA 1/2020 sebagai rujukan utama dalam melakukan penilaian dan pertimbangan hukum pemidanaan.

PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM KUHP NASIONAL

Pencabutan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional, beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan DICABUT DAN TIDAK BERLAKU, yaitu:

– Pasal 2 ayat (1) “Memperkaya diri sendiri secara melawan hukum”
– Pasal 3 “Menyalahgunakan kewenangan”
– Pasal 5 “Menyuap pegawai negeri”
– Pasal 11 “Pegawai negeri menerima hadiah”
– Pasal 13 “Memberi hadiah kepada pegawai negeri”

Konversi Pasal Tipikor ke KUHP Nasional:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dicabut di gantikan dengan pasal 603 KUHP nasional dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun, dan denda kategori VI;
2. Pasal 3 UU Tipikor dicabut di gantikan dengan pasal 604 KUHP nasional dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun, dan denda kategori VI;
3. Pasal 5 UU Tipikor dicabut di gantikan dengan pasal 605 KUHP nasional dengan ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP;
4. Pasal 11 UU Tipikor dicabut di gantikan dengan pasal 606 ayat (2) KUHP nasional dengan ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP;
5. Pasal 13 UU Tipikor dicabut di gantikan dengan pasal 606 ayat (1) KUHP nasional dengan ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP;

Bahwa, terdapat perbedaan signifikan antara ancaman pidana dalam UU Tipikor lama dengan KUHP Nasional:

Untuk pasal 2 ayat (1) UU Pikikor pasal 603 KUHP:

1. Aspek pidana penjara dalam UU tipikor 4 tahun – seumur hidup, sedangkan dalam KUHP Nasional 3 – 15 tahun;
2. Aspek pidana mati dalam UU Tipikor ada (dalam keadaan tertentu), sedangkan dalam KUHP Nasional tidak ada
3. Aspek pidana denda dalam UU Tipikor Rp200juta – 1 Miliar, sedangkan dalam KUHP Nasional dipidana denda kategori VI yaitu Rp2 Miliar
4. Aspek minimun khusus dalam UU tipikor 4 tahun, sedangkan dalam KUHP Nasional 3 tahun

Untuk pasal 3 UU Tipikor – Pasal 604 KUHP
1. Aspek pidana penjara dalam UU Tipikor lama 1-20 tahun, sedangkan dalam KUHP Nasional 2-12 tahun
2. Aspek pidana seumur hidup dalam UU Tipikor ada, sedangkan dalam KUHP Nasional tidak ada
3. Aspek pidana denda dalam UU Tipikor Rp50juta – 1 Miliar, sedangkan dalam KUHP Nasional Kategori VI (Rp2 Miliar)
4. Aspek minimun khusus dalam UU Tipikor 1 Tahun, sedangkan dalam KUHP Nasional 2 tahun.

Permasalahan Hukum

Dengan dicabutnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh KUHP Nasional, muncul permasalahan hukum yang fundamental: PERMA 1/2020 tentang “Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” secara eksplisit merujuk pada pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi.

Definisi dalam Pasal 1 angka 1 PERMA juga secara tegas menyebut “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”.

apakah dengan dicabutnya dasar hukum materiil yang dirujuk, PERMA 1/2020 secara otomatis tidak berlaku?
Tiga Perspektif Analisis

Perspektif Pertama : PERMA 1/2020 Tidak Lagi Berlaku (Gugur Demi Hukum)
Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, ketika undang-undang yang menjadi dasar pembentukan PERMA dicabut, maka PERMA tersebut kehilangan landasan hukumnya. PERMA 1/2020 dibuat untuk mengatur penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan dicabutnya kedua pasal tersebut, PERMA 1/2020 tidak lagi memiliki objek pengaturan yang sah.

Perspektif Kedua : PERMA 1/2020 Tetap Berlaku untuk Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional, untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan UU lama lebih menguntungkan terdakwa, maka UU lama , termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dapat diterapkan. Dalam konteks ini, PERMA 1/2020 masih relevan sebagai pedoman pemidanaan untuk perkara-perkara transisi yang diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Perspektif Ketiga : Substansi PERMA 1/2020 Tetap Relevan dengan Penyesuaian
Meskipun dasar hukum materiilnya berubah, prinsip-prinsip dalam PERMA 1/2020, terutama mengenai tahapan pemidanaan berdasarkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tetap relevan dan dapat diadaptasi untuk penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Substansi delik yang diatur pada hakikatnya sama, hanya “berpindah rumah” ke KUHP Nasional.

Pendekatan Pragmatis-Konstruktif

1. Untuk perkara transisi (tempus delicti sebelum 2 Januari 2026): PERMA 1/2020 tetap dapat digunakan sebagai pedoman jika hakim menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional (asas retroaktif yang menguntungkan).
2. Untuk perkara baru (tempus delicti setelah 2 Januari 2026): Prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dapat digunakan secara analogis sebagai pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian pada rentang ancaman pidana yang berbeda.
3. Dalam jangka panjang: Diperlukan PERMA baru atau revisi PERMA 1/2020 yang secara eksplisit merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan.

HARMONISASI PERMA 1/2020 DENGAN KUHP NASIONAL

Kabar baiknya, KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip-prinsip pemidanaan yang selama ini diatur dalam berbagai PERMA dan SEMA. Pasal 54 KUHP Nasional mewajibkan hakim mempertimbangkan 11 faktor dalam menjatuhkan pidana:

a) bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b) motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c) sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d) Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e) cara melakukan Tindak Pidana;
f) sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g) riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
h) pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i) pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j) pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya; dan/atau
k) nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi penerapan, penulis mengusulakan beberapa langkah kebijakan:

Jangka Pendek (Segera)
1. Penerbitan SEMA tentang Status PERMA 1/2020: Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan status dan keberlakuan PERMA 1/2020 dalam konteks berlakunya KUHP Nasional.
2. Rumusan Kamar Pidana: Rapat Pleno Kamar Pidana MA perlu merumuskan pedoman teknis penerapan prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dalam pemeriksaan perkara Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Jangka Menengah (6-12 Bulan)
1. Revisi atau Penerbitan PERMA Baru: Menyusun PERMA baru yang secara eksplisit mengatur pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan sesuai ancaman pidana baru.
2. Perluasan Cakupan: Mempertimbangkan penyusunan pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal tipikor lainnya (suap-menyuap, gratifikasi) yang selama ini belum diatur dalam PERMA 1/2020.

Jangka Panjang
1. Pedoman Pemidanaan Komprehensif: Menyusun pedoman pemidanaan yang terintegrasi untuk seluruh tindak pidana dalam KUHP Nasional, sejalan dengan amanat Pasal 54 KUHP.
2. Sistem Informasi Pemidanaan: Membangun database putusan yang dapat diakses hakim untuk memastikan konsistensi pemidanaan antar-pengadilan.

Kuningan, 6 Januari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:15 WIB