*POSISI JAKSA SEBAGAI KEPALA PENGENDALI PENANGANAN PERKARA DALAM KUHAP BARU*

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERERAHAN HUKUM/ LEGAL OPINION (LO)*

*POSISI JAKSA SEBAGAI KEPALA PENGENDALI PENANGANAN PERKARA DALAM KUHAP BARU*

Asas diferensiasi fungsional menempatkan penuntut umum sebagai sebagai spesialisasi fungsional, bertindak sebagai kepala QC dengan filosofi tegas.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No.20 tahun 2025 ada beragam substansi yang diatur KUHAP 2025 salah satunya asas diferensiasi fungsional. Asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang bertindak selaku Kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi yang tegas.

KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan sebuah perkara secara objektif. Selain itu, jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik ‘perintah atasan’. Dengan adanya fungsi QC, jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21). Jika di praperadilan kalah karena prosedur yang ceroboh, itu adalah rapor merah personal, integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

Jaksa bukan lagi langganan ‘P-19 abadi’ atau P-19 Mati’ yang membuat berkas bolak balik tak berujung. Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah dengan melakukan gelar perkara bersama. Sekalipun terdapat perbrdaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum mengenai kelengkapan berkas atau hal substansial unsur pidana, semua dapat dibedah satu meja dengan limitasi waktu yang sudah terukur.

Sepanjang penyidik telah menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya ada di tangan jaksa apakah mau dilanjutkan atau dihentikan, sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (2) , ayat (5), dan ayat (6) UU 20/2025. Hal ini sebagai kinerja baru dimana jaksa tak lagi pasif, tapi memiliki fungsi strategis di mana penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan. Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan lagi membirakan nasib seseorang terkatung-katung.

KUHAP baru mengatur sistem peradilan pidana terpadu, asas dominus litis (pengendali perkara) dipertegas. Jaksa tidak hanya menunggu di muara (sidang), tetapi harus hadir sejak hulu (penyidikan). Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik kepada penuntut umum dan semua tercatat dan terkontrol sebab wajib dituangkan dalam berita acara.

Koordinasi setiap penanganan tindak pidana ini dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (vide pasal 59 KUHAP). UU No.8/1981 memuat novelty yakni prapreadilan. Kebaruan serupa nyaris ada dalam KUHAP baru, karena dalam draf rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP periode 2012-2015 mengatur tentang hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Namun HPP hilang dalam draf RUU KUHAP terakhir.

Dalam perjalanan draf RUU KUHAP, HPP ditolak kalangan penegak hukum seperti kepolisan dan kejaksaan. Beberapa alasan antara lain karena kondisi geografis dan beban kerja pengadilan sangat tinggi serta menghambat efektivitas penegakan hukum. Alasan itu menunjukan ada indikasi aparat penegak hukum tidak mau dibatasi dalam menggunakan wewenangnya.

Justru hal tersebut berpotensi menimbulkan bahaya, apalagi dalam perkembangan hukum modern tren yang berkembang secara global adalah membatasi wewenang aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Dalam berbagai diskusi RUU KUHAP 2025 berbagai pihak menegaskan filosofi hukum acara pidana membatasi kewenangan aparat penegak hukum.

Hilangnya HPP dalam KUHAP baru memunculkan kecurigaan hal ini bukan sekedar membatasi tapi kompromi. Ada hal yang tetap dipertahankan dalam praperadilan yang berjalan selama ini.
Megutip terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 yang menyebut praperadilan sudah terjebak dalam formalitas karena hanya memeriksa post-factum atau hal yang sudah terjadi. Hal ini membuat keadilan sulit ditemukan karena praperadilan dalam KUHAP 1981 fokus pada pemenuhan syarat administratif.

Berdasarkan hal tersebut secara normative dan legal dapat disimpulkan bahwa posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara telah diatur dan diakui secara sah dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini mencerminkan perpindahan paradigma dari peran jaksa yang sebelumnya lebih pasif menjadi peran yang telah aktif dan koordinatif dalam keseluruhan proses penanganan pidana. Meskipun demikian, perlu terus dijaga agar penguatan fungsi ini tetap sejalan dengan prinsip due process dan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan akuntabel bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Kuningan, 3 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru