Diduga Proyek DPRKP Pengaspalan Hotmik di Gg Melati 9 Rw 01 Kebonbaru Kota Cirebon Tanpa Papan Anggaran dan Asal Jadi

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cirebon,PatroliNews86.com
Dugaan proyek siluman kembali mencuat di Kota Cirebon, awak media menemukan pekerjaan insfratruktur yang memicu tanda tanya besar proyek pengaspalan hotmix yang terletak di Gg Melati 9 Rt 02 ,Rw 01,Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.Minggu (30/11/2025)

Menurut Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu warga berinisial (S) yang saya tanya papan anggaran,di jawab tidak ada pa ,saya juga heran.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Kota Cirebon untuk memanggil kontraktor dan Dinas DPRKP terkait, supaya nanti nya diberikan sangsi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena jelas kalau proyek pengaspalan ini diduga di kerjakan asal-jadi demi untuk meraup keuntungan pribadi

Bukan hanya tidak ada papan informasi pekerjaan proyek pun Diduga di kerjakan asal-jadi.

Sebagai kontrol sosial kami berharap pihak dari Dinas Inspektorat Kota Cirebon untuk mengkroscek proyek pengaspalan hotmix di Gg Melati 9 Rt 02,Rw 01,Kelurahan Kebonbaru Kota Cirebon.

( Idris )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru