*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*REHABILITASI DAN DASAR HUKUMNYA*

Rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia bukan sekedar pemulihan nama baik secara administratif, namun merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada setiap warga negara yang mengalami proses hukum yang tidak sah atau dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Bahwa berdasarkan pasal 14 UUD 1945 Menyatakan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam pasal 1 (23) KUHAP. Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Adapun, pada pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Di sisi lain, pemulihan tersebut juga berkaitan erat dengan jaminan konstitusional dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni hak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Ketika seseorang ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa dasar hukum yang memadai, maka hak konstitusional secara langsung dilanggar. Oleh sebab itu, rehabilitasi menjadi sarana legal untuk mengembalikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki dampak dari tindakan aparat yang tidak sah.

Pemberian rehabilitasi oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian rehabilitasi tidak lagi menjadi hak absolut presiden.

Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalm buku dimensi-dimensi pemikiran hukum administrasi negara, kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian yaitu kekuasan legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan; kekuasaan eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta kekuasaan yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, pada November 2025, Presiden menerbitkan Keppres Nomor 33 tahun 2025 yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat. Serta sebagai contoh saat ini juga Presiden menggunakan kewenangan hak prerogatif berupa rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akusisi PT.Jembatan Nusantara (JN) Oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Melihat keseluruhan dasar hukum dan praktiknya, dapat ditegaskan bahwa rehabilitasi memiliki posisi yang sangat kuat dalam hukum Indonesia; ia didukung oleh norma konstitusional, diperinci dalam KUHAP, dan dipertegas oleh yurisprudensi berulang pada peradilan umum maupun pada Mahkamah Konstitusi. Dengan fondasi yang demikian kokoh, tidak tepat apabila rehabilitasi dipandang sebagai bentuk kemurahan hati negara. Sebaliknya, rehabilitasi adalah kewajiban negara untuk mengoreksi kesalahan procedural yang dilakukan aparat, sekaligus jaminan terhadap harkat dan martabat manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

Dengan mempertimbangkan keseluruhan dasar normative, maka dapat disimpulkan bahwa rehabilitasi bukan hanya hak, tetapi juga instrumen penting bagi tegaknya sistem peradilan pidana yang adil. Rehabilitasi berfungsi memulihkan integritas seseorang yang sempat tercoreng oleh proses hukum yang keliru, sekaligus menjadi sarana kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Negara melalui lembaga peradilan dan lembaga eksekutif memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak atas rehabilitasi menerimanya secara penuh, proporsional, dan sesuai dengan standar keadilan.

Kuningan, 28 November 2025
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru