Rakyat Kecil jadi korban, Hj. Maemunah Merasa Dizalimi oleh PDAM dan Pemda Kuningan

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Pengelolaan Air Bersih di Kecamatan Japara Sejak 2012

Cirebon, patrolinews86.com ( 25 November 2025 ) — Polemik terkait dugaan pengambilalihan aset layanan air bersih di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, terus mengemuka dan kini memasuki babak baru. Sorotan publik kian tajam setelah pemberitaan Patrolinews86 menampilkan tanggapan Asda I Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, AP., M.Si., serta Direktur PDAM Kuningan mengenai status aset dan pengelolaannya sejak tahun 2006.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa “tidak ada pengambilalihan kepemilikan aset” dan bahwa PDAM hanya mengambil alih pengelolaan sejak 2012. PDAM juga menegaskan bahwa urusan aset menjadi kewenangan Pemda, sementara mereka hanya pelaksana operasional.

—

Hj. Maemunah: Dokumen Resmi Justru Menunjukkan Adanya Pengalihan Aset

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan bukti-bukti yang dimiliki pemilik awal usaha air bersih, Hj. Maemunah. Melalui perwakilannya, Donny, ia memaparkan bahwa terdapat dokumen resmi Pemda Kuningan yang menunjukkan pembentukan Tim Teknik Pengalihan Aset tahun 2012.

Dalam pertemuan antara tim tersebut dengan Hj. Maemunah, telah disepakati pemberian kompensasi aset berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan senilai Rp 329.364.054, sebagaimana tertuang dalam Surat Inspektorat tertanggal 5 November 2012.

Beberapa poin penting dari dokumen tersebut antara lain:

* Dana kompensasi ditransfer langsung ke rekening Hj. Maemunah selaku pemilik aset.

* Aset yang digunakan selama kerja sama dinyatakan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Penguatan keputusan melalui Berita Acara Penghentian Kerja Sama (14 Desember 2012) dan SK Bupati No. 690/296-Perek/2013 terkait penyerahan pengelolaan kepada PDAM.

“Kalau memang tidak ada pengambil alihan aset, mengapa dibentuk Tim Teknik Pengalihan Aset? Mengapa ada kompensasi resmi dari Inspektorat? Dan mengapa aset itu dinyatakan menjadi milik Pemda?” tegas Donny

——

Tim Hukum: Ada Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Pihak Hj. Maemunah kini telah menunjuk Tim Hukum khusus untuk mengawal persoalan ini secara resmi. Tim tersebut menyatakan siap melayangkan gugatan terhadap PDAM dan Pemda Kuningan, serta menilai terdapat potensi pelanggaran yang serius, di antaranya:

* Maladministrasi dalam proses pengalihan aset,
* Penyalahgunaan wewenang pejabat,
* Pelanggaran aturan, karena Pemda tidak diperbolehkan membeli aset milik swasta.

Tim Hukum menegaskan bahwa seluruh pembangunan awal jaringan layanan air bersih mulai dari membuka saluran air, membangun pipa, hingga menyediakan pelayanan kepada masyarakat Japara dibiayai sepenuhnya dari dana pribadi Hj. Maemunah yang menghabiskan biaya kurang lebih 5M.
“Tidak ada satu rupiah pun bantuan dari pemerintah,” tegas mereka.

Tim juga menyoroti dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak, serta indikasi sabotase usaha yang diduga melibatkan oknum perangkat desa maupun pihak tertentu di lingkungan Pemda.

“Ibu Hj. Maemunah dizalimi sejak tahun 2012 hingga hari ini. Usaha beliau dimatikan secara perlahan, hak-haknya ditekan, dan aset pribadinya dikuasai melalui mekanisme yang tidak transparan, bahkan ada lahan pribadi ibu Hj.Maemunah dari mulai putus kontrak tahun 2012 sampai akhir tahun 2023 itu dipakai oleh PDAM semua fasilitasnya seperti bak kontrol air, pipa, mesin air, dipakai dan tidak dibayarkan sewa lahannya sampai saat ini, bahkan mesin pompa airnya hilang ” ujar Tim Hukum.

Langkah Hukum Resmi Disiapkan

Melihat kompleksitas persoalan dan adanya dugaan ketidak wajaran administratif, pihak Hj. Maemunah memastikan bahwa laporan resmi ke Polres Kuningan akan segera diajukan.

Laporan tersebut akan mencakup dugaan:
– tindak melawan hukum dalam proses pengalihan aset,
– kerugian terhadap pemilik aset,
– penyalahgunaan kewenangan oleh Tim Teknik Pengalihan Aset Pemda Kuningan tahun 2012.

“Dalam situasi ini semua pihak saling menepis tanggung jawab. Karena itu biarkan proses hukum yang mengungkap semuanya mulai dari aliran dana, dasar hukum penguasaan aset, hingga tindakan pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” jelas Tim Hukum.

Kejanggalan Baru: Aset Tidak Diakui Pemda, Tetapi Diserahkan ke PDAM

Lebih jauh, pihak Hj. Maemunah juga menyoroti kejanggalan serius terkait status aset air bersih tersebut. Berdasarkan penelusuran mereka, Pemda Kuningan justru tidak mengakui keberadaan aset tersebut dalam daftar inventaris resmi milik daerah. Namun, secara bersamaan, Pemda melalui SK Bupati justru menyerahkan pengelolaan aset itu kepada PDAM.

“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin aset yang tidak diakui dan tidak tercatat sebagai aset Pemda, bisa diserahkan kepada PDAM untuk dikelola?” ungkap Tim Hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola administrasi di lingkungan Pemda Kuningan. Menurut Tim Hukum, tanpa adanya data aset yang jelas, lengkap, dan terverifikasi, penyerahan aset melalui SK Bupati justru terkesan ceroboh, gegabah, dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.

“Asetnya tidak ada dalam daftar resmi, tetapi bisa diambil alih dari pemilik swasta hanya bermodal SK. Ini bukan prosedur yang sehat, dan menimbulkan dugaan kuat adanya kesalahan administrasi yang sangat kuat.

Bantahan Keras Terkait Isu Bantuan Pipa Rp 700 Juta

Di lapangan juga beredar informasi bahwa pada masa awal pengelolaan air bersih, diduga pernah ada bantuan pipa senilai Rp 700 juta dari Pemerintah Daerah Kuningan. Namun kabar tersebut kembali ditepis tegas oleh Hj. Maemunah melalui Tim Hukumnya.

Melalui perwakilannya, Tim Hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada bantuan apa pun, baik berupa pipa, material, dana hibah, maupun dukungan fasilitas dari Pemda.

“Isu bantuan pipa Rp 700 juta itu tidak benar. Tidak pernah ada, tidak pernah diberikan, dan tidak pernah sampai kepada Ibu Hj. Maemunah. Semua pembangunan dari awal sampai mengalir ke masyarakat murni menggunakan dana pribadi,” jelasnya.

Informasi yang simpang siur ini, menurut Tim Hukum, semakin menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi dan ketidak transparanan dalam pengelolaan informasi publik terkait proyek layanan air bersih di Japara.**

Screenshot 20251125 174213

Lip don/ setiawan

—

SKC Media Center
Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon
Diterbitkan: 25 November 2025

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB